Tegas! Kelola Sampah Berbasis Sumber, Bupati Kembang Hartawan Wajibkan tiap ASN miliki "Teba Modern

Jembrana - Bupati I Made Kembang Hartawan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki " Teba Modern" dirumah masing masing . Instruksi itu berlaku bagi seluruh pejabat eselon II kebawah , staf hingga pegawai non ASN.

 

Baca Juga: KEJORA Cup IV 2025 Resmi Dibuka, 32 Tim Futsal SD Se-Kabupaten Jembrana Siap Bersaing

 Bahkan secara tegas , bupati juga mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi itu . Keputusan ini diambil sebagai salah satu inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Terlebih saat ini persoalan sampah menjadi hal pelik disemua daerah sehingga penanganan sampah akan menjadi tanggung jawab bersama.

 

 

 Data komposisi timbulan sampah di Jembrana, sekitar 60-70 persen adalah sampah organik rumah tangga dan pasar . Sementara kondisi TPA Peh juga sudah mengalami over koasitas.

 

Kebijakan ini juga diambil bupati Jembrana , sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan dipertegas lagi dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

 

"Saya menginstruksikan rekan-rekan ASN untuk menciptakan teba modern di lingkungan OPD masing-masing. Minimal ada satu teba modern disetiap kantor, silahkan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," ucap Bupati Kembang saat apel rutin Pemkab Jembrana, Senin (2/6/2025).

 

Baca Juga: Tiga SPPG Kembali Diresmikan, Layani makan bergizi gratis Belasan Ribu Siswa di Jembrana

Selain dilingkungan kantor Pemkab Jembrana, Kembang juga menginstruksikan ASN maupun Non ASN membuat Teba Modern di rumah masing-masing.

bener artik

 

"Instruksi ini berlaku dari dari pejabat paling tinggi hingga staf. Pejabat eselon II/Kepala OPD sampai dengan 3 minggu, Eselon III sampai dengan 4 minggu, serta Eselon IV, pejabat fungsional dan staf pelaksana sampai dengan 6 minggu atau 1,5 bulan," tegasnya.

 

Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini, akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. " Nanti saya akan sidak dimasing-masing OPD maupun dirumah ASN secara langsung," ungkap Bupati Kembang.

 

Baca Juga: Sannipata Waisak 2569 BE di Vihara Empu Astapaka: Tumbuhkan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamaian Dunia

Teba Modern sendiri merupakan area hijau multifungsi yang bisa dikembangkan di lingkungan

 

Di dalamnya terdapat pengolahan limbah organik menjadi kompos. Kompos kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar.

 

"Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik dilingkungan kantor, sekolah, sampai skup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri. Nanti saat panen dari Teba Modern ini kan berupa pupuk organik, ya untuk tanaman-tamanan yang ada disekitaran ini. Sedangkan yang berbau plastik kita akan kumpulkan juga dan kemudian diangkut ke TPA," pungkasnya. (*)

Editor : LANI