Warga Pegang Sertifikat, Pemkot Klaim Aset, BPN Kemana.!!

M saifuddin anggota komisi A DPRD Surabaya
M saifuddin anggota komisi A DPRD Surabaya

SURABAYA – Konflik kepemilikan lahan di Tambak Wedi Masuk dalam babak baru pasalnya warga RT 08 RW 02 yang sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tiba-tiba diklaim sebagai aset milik Pemkot Surabaya. Situasi ini memunculkan gejolak dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Oleh karena itu Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi A DPRD Surabaya. Sayangnya, alih-alih menghasilkan solusi, rapat tersebut justru berakhir deadlock.

Baca Juga: BPN Diam, Pemkot Tak Bergeming, Warga Jadi Korban Konflik Tenurial

Anggota Komisi A, M. Saifuddin, menilai akar persoalan justru terletak pada benturan antar institusi negara, bukan semata konflik antara rakyat dan pemerintah kota.

"Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN, bukan Pemkot. Kalau sekarang diklaim sebagai aset, maka ini sebenarnya pertarungan data dan kewenangan antar lembaga negara," ujarnya tajam.

Ahmad Husen salah satu perwakilan warga, menyampaikan keresahan kolektif masyarakat. Ia menyebutkan bahwa mayoritas warga telah memiliki sertifikat resmi hasil program PTSL sejak 2019.

"Kalau sudah bersertifikat resmi, kok tiba-tiba tanah kami disebut aset Pemkot? Ini membingungkan dan bikin warga cemas," ujar Husen, pada Warta Artik.id Selasa (22/07), dengan nada kecewa.

Baca Juga: Abdul Malik Sebut Tiga Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah di Surabaya Perlu Penyelesaian Segera

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap bergeming. Melalui Kabid Hukum dan Kerjasama, Rizal, Pemkot menyatakan lahan yang dipersoalkan sudah tercatat sebagai aset resmi dalam SIMBADA sejak 1982, hasil tukar guling dengan pihak swasta.

“Kami harus patuh pada data yang tercatat. Karena itu kami minta pendampingan dari Kejaksaan untuk memastikan langkah kami sah secara hukum,” ujarnya. 

Senada dengan itu Kepala BPKAD, Wiwiek Widayati, menambahkan bahwa sejak 2020 Pemkot memang sudah meminta dukungan hukum dari kejaksaan untuk mengamankan aset negara.

Baca Juga: Lions Club Surabaya Baksos Bagikan 108 Kaca Mata Gratis di Tambak Wedi

"Kami pahami keresahan warga, tapi kami juga punya kewajiban menjaga aset publik," ucapnya diplomatis.

Karena tak menemukan titik temu, Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Surabaya guna memberikan penjelasan mendetail terkait status lahan yang disengketakan.

“Tanpa kehadiran BPN sebagai pihak penerbit sertifikat, masalah ini tidak akan terang. Kami akan undang langsung Kepala Kantor Pertanahan,” pungkas Bang Udin. (Rda) 

Editor : Fudai