SURABAYA – Laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 resmi disampaikan Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari tahapan pembicaraan tingkat II (K2), sebagaimana diamanatkan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang telah dua kali diperbarui, di mana pimpinan Pansus wajib melaporkan proses serta hasil pembahasan kepada forum paripurna.
Sekretaris Pansus, Ais Shafiyah Asfar, yang Akrab disapa Neng Ais menjelaskan, pemerintah Kota Surabaya membutuhkan payung hukum yang kuat guna menegakkan kepatuhan, mengoptimalkan pengawasan, serta memberikan sanksi proporsional terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Srikandi Politisi Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya itu berharap, regulasi ini turut serta mendorong perubahan budaya masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, pemanfaatan energi berkelanjutan, perlindungan sistem drainase, serta pelestarian kawasan hijau.
“Manfaat jangka panjangnya mencakup peningkatan kesehatan masyarakat, pengurangan risiko banjir dan bencana ekologis, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga menyoroti pentingnya transportasi umum sebagai strategi pengendalian pencemaran udara dan mitigasi perubahan iklim.
"Pemerintah Kota Surabaya didorong menghadirkan moda transportasi rendah emisi seperti bus listrik dan kendaraan energi bersih, serta membangun halte ramah lingkungan dengan konsep energi terbarukan, ruang hijau, dan material rendah karbon,"tutur Neng Ais.
Selain itu, pengoptimalan penggunaan kendaraan pribadi dapat ditekan melalui kemudahan transportasi pelajar dengan pengefektifan program bus sekolah.
"Melalui raperda ini, DPRD berharap Surabaya mampu tumbuh sebagai kota yang lebih sehat, hijau, dan berkelanjutan di masa mendatang,"Pungkasnya.
Editor : rudi