SURABAYA – Wajah taman median jalan di Surabaya perlahan berubah. Ruang hijau yang dulu identik dengan pepohonan dan tanaman peneduh, kini mulai dijejali papan-papan reklame.
Fenomena ini mencuat sejak akhir 2025. Sejumlah taman median di berbagai ruas jalan protokol tampak dipenuhi materi iklan berukuran besar. Dari penelusuran yang dihimpun, PT Adhi Kartika Jaya atau JJ Promotion disebut-sebut menjadi pemain dominan dalam pemasangan reklame di titik-titik tersebut.
Biro reklame ini diduga menguasai banyak lokasi strategis taman median. Informasinya, JJ Promotion berani “pasang harga tinggi” untuk memenuhi syarat yang ditetapkan Pemkot Surabaya.
Tak sekadar membayar sewa dan pajak reklame, mereka juga dikabarkan sanggup menanggung biaya perawatan taman yang nilainya bahkan disebut melebihi tarif sewa reklame itu sendiri.
Tak berhenti di situ, perusahaan juga diwajibkan menyanggupi kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai ketentuan pemerintah kota.
Secara regulasi, kebijakan ini memang memiliki payung hukum. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang disahkan pada 8 Desember 2025, taman median jalan resmi diperbolehkan menjadi titik pemasangan reklame.
Namun, di lapangan, perubahan itu memunculkan pertanyaan. Deretan papan iklan yang berdiri di jalur hijau dinilai mulai mengganggu fungsi taman sebagai ruang terbuka sekaligus memengaruhi estetika kota.
Kondisi ini berbeda dengan era wali kota Surabaya sebelumnya, ketika taman median steril dari kepentingan komersial dan difokuskan sepenuhnya untuk tanaman. Kini, memasuki 2026, wajah taman berubah fungsi—dari ruang hijau menjadi ruang promosi.
Padahal dalam aturan Perwali ditegaskan, pemasangan reklame tetap harus mengutamakan aspek keindahan kota, dengan pengaturan ketat soal jarak, posisi, hingga jumlah titik dalam satu taman.
Sejumlah ruas jalan yang kini dipasangi reklame oleh JJ Promotion antara lain Jalan Ahmad Yani Frontage Barat, Mayjen Yono Soewoyo, Soekarno MERR, Kertajaya, Menganti, hingga beberapa lokasi strategis lainnya.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan bahwa kebijakan ini sah secara hukum dan telah disosialisasikan kepada 57 biro reklame di Surabaya.
“Kami sosialisasikan bahwa taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Ini tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali 73/2025,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring kebutuhan belanja daerah yang terus bertambah—mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program sosial seperti beasiswa.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pemasangan reklame tidak boleh sembarangan.
“Tidak menghilangkan aspek estetika keindahan kota. Tidak asal tancap di taman,” tegasnya.
Hal senada disampaikan ahli hukum Rusdianto Sesung. Ia menyebut setiap pemasang reklame wajib menjamin keamanan aset taman serta berkontribusi pada perawatan.
“Kalau pakai taman, ya harus ikut menanggung dan merawat taman,” katanya.
Di tengah kebijakan baru ini, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan: ketika ruang publik mulai bersinggungan dengan kepentingan komersial, ke mana arah kebijakan kota akan berpihak?
Apakah langkah ini benar-benar demi kepentingan masyarakat luas dan peningkatan PAD, atau justru membuka ruang dominasi bagi segelintir pihak?
Wajah hijau kota kini berada di persimpangan antara estetika, fungsi sosial, dan nilai ekonomi. (rda)
Editor : rudi