Penghapusan LPSDK Oleh KPU, Dinilai Banyak Kalangan Sebagai Kemunduran

avatar Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mewajibkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) telah menuai kritik dari berbagai pihak.

Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini akan melemahkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu yang seharusnya berintegritas.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Siap Tampil Pertama pada Debat Pilgub Jatim 18 Oktober 2024

Salah satu yang mengkritik keras kebijakan KPU adalah Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, sebuah koalisi yang didukung oleh 144 organisasi sipil.

Koalisi ini mendesak KPU untuk membatalkan penghapusan kewajiban lapor LPSDK dan tetap mengakomodirnya dalam rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye .

Menurut perwakilan koalisi, Judhi Kristantini, LPSDK merupakan praktik baik yang sudah diterapkan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

"LPSDK bertujuan untuk mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi yang berpotensi terjadi akibat sumbangan dana kampanye," ujar Judhi.

Judhi juga menolak alasan KPU yang menghapus LPSDK karena tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Khofifah dan Emil Rampungkan Tes Kesehatan Mental, Siap Lanjutkan Pencalonan Pilgub Jatim

Ia menegaskan bahwa LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu, yaitu jujur, terbuka, dan akuntabel, yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu.

Selain itu, Judhi juga mengkritik alasan KPU yang menghapus LPSDK karena masa kampanye Pemilu 2024 pendek, yakni hanya 75 hari. Ia menilai bahwa alasan ini tidak masuk akal dan justru menunjukkan ketidakseriusan KPU dalam mengawasi dana kampanye.

Judhi menambahkan bahwa kebijakan KPU yang hanya mendorong peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) tidaklah cukup.

"Sidakam tidak memiliki kekuatan hukum untuk memastikan ketaatan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye," imbuh Judhi.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa dan Emil Resmi Mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas berharap KPU dapat mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan mempertimbangkan kembali kebijakan penghapusan kewajiban lapor LPSDK.

Koalisi ini juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penyelenggaraan pemilu agar tetap bersih dan demokratis.

(diy)

Editor : Natasya