SURABAYA – Terobosan baru hadir di Samsat Manyar Surabaya! Kini para pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan perlakuan istimewa lewat layanan khusus dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini disambut positif oleh Erik Komala, Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Provinsi Jawa Timur, saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Erik menyebut, langkah ini bukan hanya inovatif, tapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat urban pekerja keras seperti ojol. “Kita lihat sendiri ada spot-spot baru, termasuk loket khusus untuk ojol. Ini bentuk perhatian luar biasa,” tuturnya pada Warta Artik.id Jumat (18/07).
Baca Juga: Tanggapi Laporan Khofifah, DPRD Jawa Timur Langsung Bentuk Pansus
Menurut Erik, program serupa sebenarnya bukan hal baru di Jawa Timur. "Kalau yang viral kemarin mungkin dari Jawa Barat, tapi di Jatim ini sudah rutin, bisa dua-tiga kali setahun. Kita tinggal maksimalkan dan terus sosialisasikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Erik menekankan pentingnya pengawasan pelaksanaan di lapangan dan mendorong masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin.
"Jangan tunggu H-1 atau H-2 baru ramai. Ini kesempatan memperbaiki dokumen kendaraan tanpa beban denda," ajak Erik.
Dari pihak Samsat, Hardiyan menyampaikan sejak dibuka pada 14 Juli hingga 31 Agustus nanti, animo masyarakat khususnya Ojek Online (ojol) cukup tinggi.
Baca Juga: Serobot Lahan, Sejumlah Warga Laporkan Pemkab Blitar ke DPRD Jatim
“Kami siapkan STNK, BPKB, dan TNKB jauh-jauh hari. Bahkan untuk rekan-rekan Gojek kami pisahkan loketnya, agar tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.

Dalam dua hari pertama saja, lebih dari 50 pengemudi ojol sudah mendaftarkan kendaraannya.
"Kami berharap jumlah ini terus bertambah. Layanan ini untuk memastikan semua terfasilitasi tanpa hambatan," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jawa Timur juga Selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Mendukung Suksesnya KTT G20 di Bali
Dari sisi kebijakan,Dinas Pendapatan Daerah dan Pembina Samsat (PD PP) Manyar, Arif Rahmanto menerangkan, program pemutihan ini adalah arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk dukungan terhadap para pengemudi ojol.
“Kami ingin program ini bisa meringankan beban mereka, meningkatkan taraf hidup, dan memperkuat kesejahteraan ekonomi digital,” ungkapnya.
"Program pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah provinsi mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan ojol, untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Selain bebas denda pajak, pelayanan cepat dan terarah siap membantu proses verifikasi dan pembayaran," Pungkas Erik. (Rda)
Editor : Fudai