SURABAYA – Legislator Muda PDI Perjuangan Surabaya, Abdul Malik, menyambut positif ketegasan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang melarang seluruh rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk di Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat tanpa terkendala persoalan administrasi.
Menurut Mas Malik(sapaan akrabnya), aturan ini menjadi angin segar bagi warga Surabaya yang selama ini masih menghadapi hambatan saat mengakses layanan kesehatan, terutama terkait kepesertaan BPJS yang tidak aktif atau persoalan berkas.
“Kami tentu menyambut positif ketegasan yang telah disampaikan Kepala BPJS Kesehatan. Ini penekanan penting agar rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, termasuk puskesmas di Surabaya, tidak lagi menjadikan administrasi sebagai alasan menunda pelayanan,” tuturnya pada Warta Artik.id Selasa (10/02).
Ia menegaskan, seluruh rumah sakit di Surabaya harus mengedepankan keselamatan pasien. Dalam kondisi darurat, nyawa warga harus menjadi prioritas utama dibanding prosedur administratif.
Politisi Yang Membidangi Kesehatan dan Pendidikan di Komisi D DPRD Surabaya itu, juga menyoroti keluhan masyarakat yang masih harus bolak-balik mengurus dokumen, mulai dari puskesmas, kelurahan, hingga kembali lagi ke fasilitas kesehatan, sebelum mendapatkan pelayanan medis.
“Jangan sampai warga Surabaya dipingpong hanya karena masalah administrasi. Apalagi kalau kondisinya sudah darurat. Itu tidak boleh terjadi,keselamatan Pasien Harga Mati,” tegasnya.
Peringatan tersebut, lanjut Mas Malik, merupakan respons atas berbagai aduan masyarakat yang diterima Komisi D DPRD Surabaya. Ia berharap, dengan adanya ketegasan dari BPJS, rumah sakit di Surabaya semakin responsif dan humanis dalam melayani pasien.
“Prinsipnya sederhana, semua fasilitas kesehatan harus hadir untuk melayani. Jangan ada lagi warga Surabaya yang tertolak saat membutuhkan pertolongan darurat,” pungkasnya. (rda)
Editor : rudi