SURABAYA – Polemik sengketa tanah kembali memanas di Tambak Wedi, Surabaya. Ratusan warga RT 08 RW 02 mendadak resah setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengklaim bahwa sebagian lahan yang mereka tempati adalah aset milik Pemerintah Kota Surabaya ,padahal mayoritas tanah tersebut sudah bersertifikat resmi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M Saifuddin, turun langsung menanggapi keluhan warga, Dalam pertemuan dengan warga, Saifuddin menegaskan klaim sepihak atas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Petok D adalah hal yang tidak masuk akal.
Baca Juga: DPRD Surabaya Libatkan Swasta Wujudkan Hunian Layak Tanpa APBD
“Masa iya tanah yang sudah bersertifikat, program resmi PTSL dari Presiden Jokowi, tiba-tiba diklaim sebagai aset pemkot? Ini jelas menimbulkan keresahan dan harus diluruskan,” tegas Saifuddin pada warta Artik.id Sabtu (12/07)
Dari total sekitar 400 bidang tanah, 75 persen telah mengantongi SHM. Namun kini warga merasa diintimidasi dengan klaim sepihak yang justru datang dari pemerintah kota sendiri. Ahmad Husen, Ketua RT 08 RW 02 Tambak Wedi, menyatakan warga siap bersurat dan hadir dalam rapat resmi di DPRD.
“Ini tanah jelas milik warga. Kalau memang ada niat baik dari pemerintah, buktikan lewat proses yang transparan, bukan klaim mendadak,” kata Husen.
Baca Juga: DPRD Surabaya Intip Strategi Kendal,Hadirkan Rumah Murah Ramah Lingkungan Untuk MBR
Saifuddin mengajak warga untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan surat resmi kepada Ketua DPRD Surabaya. Ia berjanji akan mengawal penuh proses hearing yang akan menghadirkan BPKAD, camat, lurah, hingga pihak BPN.

“Saya hadir untuk mencegah warga bergerak secara anarkis. Kita lawan lewat cara yang benar, Kalau SHM dari program nasional PTSL saja dianggap ilegal, lalu seperti apa negara ini menjamin hak rakyatnya?” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Usulkan Rusun ala Pasar Rumput Jakarta
Politisi partai Demokrat itu mendesak Kepala BPKAD, Wiwik Widayati, untuk tidak bersikap pasif dan segera turun menyelesaikan polemik ini. “Jangan bikin rakyat gelisah. Pemerintah itu harusnya memberi ketentraman, bukan ancaman.”
Hearing diusahakan digelar secepatnya dengan harapan hak warga dapat dikembalikan sepenuhnya. “Ini harga mati. Kalau tanah itu sah milik warga, ya kembalikan. Titik,” tandas Saifuddin. (Rda)
Editor : Fudai