SURABAYA – Dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Vila Bukit Mas mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak pihak pengembang untuk mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Desakan itu muncul setelah DPRD menerima aduan dari warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang dalam site plan awal tercatat sebagai fasilitas umum.
“Kami menerima keluhan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang menilai fasum di dalam kawasan tersebut diduga telah beralih fungsi dan bahkan berpotensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” tutur Fathoni, Sabtu (28/02/2026).
Legislator Muda Golkar Jatim itu menyebut masyarakat membeli rumah di kawasan perumahan tidak hanya sekadar bangunan utama, tetapi juga seluruh fasilitas pendukung yang sudah direncanakan sejak awal oleh pengembang.
“Warga membeli rumah itu dalam satu paket, artinya bukan hanya bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan kawasan,” tegasnya.
Fathoni menekankan setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Pahlawan, termasuk Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2025–2045 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya 2018–2038.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.
Ia juga mempertanyakan apakah perubahan fungsi lahan tersebut telah memenuhi ketentuan administratif, terutama terkait persetujuan minimal 70 persen penghuni dalam revisi site plan kawasan.
“Kami ingin memastikan, apakah proses replaning ini sudah mendapatkan persetujuan dari 70 persen warga sekitar. Jika tidak, maka kami berharap SKRK yang mengubah fungsi lahan tersebut segera dibatalkan,” ungkapnya.
Fathoni juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait agar tidak memproses izin pendirian bangunan jika syarat administratif belum terpenuhi.
“Jika dokumen persetujuan 70 persen penghuni tidak ada, maka seharusnya tidak ada izin pendirian gedung di lahan yang dialihfungsikan itu,” katanya.
Kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan site plan awal menjadi hal penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga sebagai konsumen.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengembang terkait status perubahan peruntukan lahan tersebut telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi.
DPRD Kota Surabaya memastikan akan terus memantau perkembangan klarifikasi kasus ini agar pemanfaatan ruang di Kota Surabaya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. (rda)
Editor : rudi