SURABAYA – Riak kecil itu kini berubah menjadi gelombang besar. Proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap II yang digadang sebagai solusi pengendalian banjir justru memicu ketegangan antara warga Tambak Asri dan pemerintah. Negosiasi berlangsung alot, suasana memanas, dan kepercayaan publik dipertaruhkan.
Sekitar 350 rumah dengan lebih dari 1.600 jiwa terancam terdampak jika rencana pelebaran sungai hingga 16,1 meter tetap dijalankan. Warga menilai angka tersebut terlalu jauh melampaui ketentuan yang mereka yakini sah, yakni 8 meter, berdasarkan surat resmi dari BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya berpegang pada peta kretek 60 dan peta udara sebagai dasar teknis penataan. Perbedaan pijakan inilah yang menjadi pangkal kebuntuan.
Sumariono salah satu Warga terdampak merasa ada ketidaksinkronan antar dokumen pemerintah, dan mereka tidak ingin ruang hidupnya dikorbankan oleh tafsir kebijakan yang berbeda.
Ketegangan memuncak saat proses penandaan rumah dilakukan. Warga mengaku tidak mendapat pemberitahuan jelas terkait jadwal maupun mekanisme penandaan.
“Yang punya rumah saja tidak tahu kapan rumahnya ditandai,” tegas Sumariono, pada Warta Artik.id Senin (23/2).
Bagi Sumariono, persoalan ini bukan semata soal lebar sungai, melainkan soal transparansi dan rasa keadilan. Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan yang menyangkut nasib ratusan keluarga tidak dibuka secara gamblang sejak awal. Sosialisasi memang pernah digelar, namun dinilai belum menyentuh substansi keberatan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki argumentasi teknis terkait mitigasi banjir dan penataan kawasan. Namun tanpa komunikasi yang terbuka dan data yang disampaikan secara utuh, kebijakan berpotensi dipersepsikan sebagai langkah sepihak.
Sumariono pun menyatakan sikap tegas: jika pelebaran 16,1 meter tetap dipaksakan, mereka akan bertahan. Bagi mereka, program yang diklaim sebagai program kerakyatan seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan justru memantik polemik dan gesekan sosial.
"Normalisasi sungai sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari risiko bencana. Namun pembangunan yang baik tak hanya berbicara soal beton dan lebar meteran, melainkan juga tentang kepastian hukum, dialog yang setara, serta jaminan hak warga tidak tergerus di tengah derap pembangunan,"pungkasnya.
Kini, Tambak Asri menanti titik temu. Sebab ketika pembangunan berjalan tanpa kesepahaman, yang lahir bukan sekadar perubahan fisik kawasan,melainkan luka sosial yang membekas panjang. (rda)
Editor : rudi