SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan komitmennya untuk menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Saat ini, seluruh proses administrasi dan penatausahaan keuangan daerah tengah dipersiapkan guna mendukung kelancaran pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemberian gaji tambahan bagi aparatur negara di seluruh daerah, termasuk Kota Surabaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya saat ini sedang menuntaskan berbagai tahapan administrasi sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.
Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel agar penyalurannya tepat sasaran.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ujar Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan masa kerja. Perhitungan dilakukan berdasarkan besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh gaji ke-13.
Terkait jadwal pencairan, Wiwiek menyebut pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun apabila terdapat kendala administratif sehingga belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Wiwiek menambahkan, ketentuan teknis pelaksanaan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.
“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (red)
Editor : fuday