JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu langsung menyita perhatian publik, baik karena pernyataan Febrie maupun prosedur penahanan yang dinilai berbeda dari biasanya.
Keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, Febrie mengaku penahanan terhadap dirinya dilakukan atas perintah pimpinan. Ia bahkan menyebut proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya merasa ini kriminalisasi. Tidak pernah hal seperti ini terjadi di Gedung Bundar," ujar Febrie kepada wartawan.
Febrie juga mengungkapkan telah menyampaikan kepada jaksa pemeriksa bahwa alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih dalam proses pemeriksaan sehingga menurutnya belum sepenuhnya tuntas.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti masih dalam pemeriksaan," katanya.
Ia membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.
Penahanan Jadi Sorotan
Penahanan Febrie menjadi perhatian luas karena terdapat perlakuan yang berbeda dibandingkan penanganan tersangka korupsi pada umumnya. Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangannya.
Dengan pengawalan petugas Kejaksaan Agung, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan bagian dari sinergi antarlembaga.
"Karena ada sinergi secara lembaga. Ditahan di KPK, yang bersangkutan lebih nyaman," ujar Rudi Margono kepada wartawan.
Namun demikian, Rudi belum membeberkan lebih jauh perkembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Ia hanya memastikan Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
"Ke depan saya sampaikan progresnya," katanya.
Belum Ada Penjelasan Soal Rompi dan Borgol
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat proses penahanan. Perbedaan perlakuan tersebut memicu berbagai sorotan publik karena dinilai tidak lazim jika dibandingkan dengan prosedur yang selama ini diterapkan terhadap tersangka perkara korupsi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, penyidik memutuskan langsung menahan mantan Jampidsus tersebut guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara bertahap seiring berjalannya proses penyidikan. Sementara itu, pernyataan Febrie yang menyebut kasusnya sebagai bentuk kriminalisasi diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian dalam proses hukum yang masih terus berlangsung.
Editor : Mohammad