artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

SPMB 2026 Diawasi KPK, Sekolah Dilarang Terima Gratifikasi dan Titipan Siswa

avatar fuday
  • URL berhasil dicopy

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun berbagai praktik yang berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB. Langkah ini diambil untuk menjamin setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses layanan pendidikan.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.

KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. 

Menurut Abdul, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara efisien, adil, dan wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak meminta, memberikan, ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

KPK juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, konflik kepentingan, maupun tindakan koruptif lainnya. Seluruh pihak diharapkan menolak segala bentuk gratifikasi sejak pertama kali ditawarkan.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Bentuknya beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah manipulasi data dalam proses seleksi. Modus yang ditemukan antara lain rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Di sisi lain, maladministrasi masih menjadi persoalan dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa masalah yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara memadai.

Penguatan budaya integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan berada pada skor 69,50 atau masih berada pada level korektif. 

Hasil tersebut menunjukkan praktik integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB. Dengan demikian, layanan pendidikan dapat terselenggara secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (diy)

Editor :