SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan reformasi sektor jasa keuangan melalui sejumlah langkah strategis yang mencakup penguatan ekosistem asuransi kesehatan, persiapan implementasi New Risk Based Capital (New RBC), perluasan akses keuangan inklusif, hingga penguatan kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan keuangan lintas negara.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Berbagai program dijalankan dengan melibatkan kementerian, lembaga negara, asosiasi industri, serta mitra internasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan berbagai inisiatif tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi industri jasa keuangan di tengah perkembangan ekonomi dan tantangan digital yang terus berkembang.
Di sektor asuransi kesehatan, OJK membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Tim ini melibatkan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi. Sejumlah rapat koordinasi telah dilakukan, termasuk penyusunan rancangan kerja sama antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit sebagai dasar pelaksanaan KAPJ.
Pada 22 Juni 2026, Task Force juga bertemu Menteri Kesehatan untuk menyampaikan target implementasi program hingga 2028 sekaligus memperoleh arahan strategis terkait pelaksanaannya.
Sebagai bagian dari reformasi sektor jasa keuangan, OJK juga membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New Risk Based Capital (New RBC).
Keanggotaan tim tersebut terdiri atas unsur OJK, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perhimpunan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Komite Pengarah bertugas menetapkan arah kebijakan implementasi New RBC, termasuk menyetujui metodologi, parameter, dan rancangan regulasi yang disusun Tim Pelaksana. Tahapan awal implementasi ditandai dengan pelaksanaan kick off Tim Pelaksana New RBC pada 2 Juli 2026.
Langkah pembenahan sektor asuransi dan dana pensiun Indonesia mendapat perhatian positif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun pada Juni 2026, OECD menilai positif sejumlah kebijakan yang telah dijalankan Indonesia. Di antaranya implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), penerapan PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Selain memberikan apresiasi, OECD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mendukung penguatan industri asuransi dan dana pensiun sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
Di bidang inklusi keuangan, OJK bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) meluncurkan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah di Jawa Timur.
Program ini dirancang untuk mengatasi keterbatasan akses pembiayaan yang selama ini dipengaruhi minimnya data usaha peternak. Melalui digitalisasi, peternak diharapkan lebih mudah terhubung dengan lembaga jasa keuangan formal.
Integrasi sistem ERP dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) juga disiapkan untuk memperkuat akses pembiayaan.
Saat ini, sistem tersebut telah diterapkan pada tiga koperasi sapi perah prioritas di Jawa Timur dan diproyeksikan menjadi model pengembangan bagi sektor usaha maupun daerah lain di Indonesia.
OJK juga meningkatkan kerja sama internasional untuk menghadapi maraknya penipuan daring dan kejahatan keuangan digital.
Bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menyelenggarakan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia pada 29–30 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara atau yurisdiksi mitra.
Melalui forum tersebut, OJK berharap terbentuk kerja sama regional yang lebih kuat dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara. Hasil pertemuan juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan kawasan.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam menjalankan reformasi sektor jasa keuangan yang tidak hanya berfokus pada penguatan industri, tetapi juga peningkatan inklusi keuangan dan perlindungan masyarakat di era digital. (red)
Editor : Fudai