artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Dilapori Ada Pungli di SWK, Eri Cahyadi Marah Besar hingga Berujung Pencopotan Lurah Tambak Wedi

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Peristiwa saat Eri Cahyadi marah pada lurah Tambak Wedi. FOTO/screenshot video media sosial
Peristiwa saat Eri Cahyadi marah pada lurah Tambak Wedi. FOTO/screenshot video media sosial

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi marah besar setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar di SWK Tambak Wedi, peristiwa itu ia unggah di akun Facebook pribadinya pada Rabu (8/7/2026).

Dalam unggahan tersebut, Eri menyampaikan menerima laporan warga yang menyebut pedagang diminta membayar Rp3 juta untuk memperoleh stan di sentra kuliner tersebut.

Kasus SWK Tambak Wedi itu kemudian menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Sehari setelah unggahan tersebut, Kamis (9/7/2026), Eri Cahyadi resmi memberhentikan Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi bersamaan dengan pelantikan dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Dalam unggahannya, Eri menjelaskan laporan dugaan pungli diterimanya melalui hotline pengaduan yang ia sediakan bagi masyarakat.

"Saya menerima laporan melalui hotline saya terkait dugaan pungutan liar di SWK Tambak Wedi. Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa para pedagang diminta membayar Rp3 juta untuk mendapatkan stan," tulis Eri.

Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (6/7) malam. Saat meninjau kondisi di lapangan, Eri menemukan adanya dugaan penarikan uang yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah paguyuban.

Karena itu, Eri meminta para pedagang yang merasa telah menyerahkan uang untuk segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

"Saya meminta para pedagang yang merasa telah membayar untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dapat dibuktikan secara hukum," ujarnya.

Selain menyoroti dugaan pungli, Eri juga menegur Lurah Tambak Wedi terkait pengelolaan kawasan SWK tersebut. Menurutnya, pejabat kelurahan yang bersangkutan tidak mengetahui secara menyeluruh persoalan yang terjadi di lapangan.

Dalam unggahan itu pula, Eri sempat memperingatkan bahwa jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat, dirinya akan mengambil tindakan terhadap kepala kelurahan tersebut.

Menurut Eri, SWK Tambak Wedi dibangun untuk menampung pedagang kaki lima di sekitar kawasan Suramadu yang terdampak relokasi. Program tersebut diprioritaskan bagi warga Surabaya dan diberikan tanpa biaya.

Ia mempertanyakan munculnya dugaan praktik jual beli stan yang dinilai bertentangan dengan tujuan awal pembangunan sentra kuliner tersebut.

"Mengapa sekarang justru diperjualbelikan? Kasihan masyarakat kecil," kata Eri.

Eri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar di lokasi lain, baik di lingkungan SWK maupun layanan publik lainnya. Menurutnya, setiap laporan yang terbukti harus ditindak tegas dan tidak boleh dibiarkan.

Sehari setelah unggahan tersebut, Eri Cahyadi merealisasikan peringatan yang sebelumnya disampaikan. Pada Kamis (9/7/2026), ia resmi memberhentikan Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi.

Pemberhentian dilakukan bersamaan dengan prosesi pelantikan pejabat hasil rotasi di lingkungan Pemkot Surabaya. Yusufian kemudian dipindahtugaskan menjadi pejabat Kepala Seksi Kelurahan di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo.

Dalam keterangannya, Eri menegaskan bahwa kasus yang muncul di SWK Tambak Wedi harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pejabat Pemkot Surabaya.

Menurutnya, seorang pemimpin yang dipercaya masyarakat harus mampu mengambil keputusan dan memastikan warga yang dipimpinnya mendapatkan perlindungan. Apabila masyarakat tidak terlindungi, maka amanah yang diberikan tidak dijalankan dengan baik.

Eri juga menilai dugaan jual beli stan di wilayah Kelurahan Tambak Wedi menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan dapat memunculkan ketidakadilan bagi masyarakat.

"Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini," tegasnya.

Kasus SWK Tambak Wedi kini menjadi perhatian Pemkot Surabaya sekaligus bahan evaluasi bagi jajaran pemerintah daerah agar pengawasan terhadap pelayanan publik dan fasilitas untuk masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

 

 

Editor :