artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Jaringan Mata Publik Desak Kejati Jatim Periksa Nur Kholis dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

avatar samsudin
  • URL berhasil dicopy
Ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Mata Publik menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal dugaan korupsi tambang. FOTO/sam
Ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Mata Publik menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal dugaan korupsi tambang. FOTO/sam

SURABAYA – Jaringan Mata Publik kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). Massa mendesak penyidik memperluas penanganan dugaan korupsi perizinan tambang dengan memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur Kholis, yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Meski sejumlah tersangka, termasuk Aris Mukiyono dan Ony, telah ditetapkan, massa menilai pengembangan penyidikan belum menyentuh pihak yang diduga memiliki peran penting dalam penerbitan izin tambang.

Koordinator aksi, Samsudin atau Kang Sem, mengatakan dugaan korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan proses perizinan, tetapi juga diduga melibatkan aliran dana dalam jumlah besar yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

"Dugaan korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada rekam jejak finansial yang harus dibuka. Karena itu kami meminta Kejati Jatim bergerak lebih progresif terhadap poin-poin yang kami sampaikan," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Jaringan Mata Publik menyampaikan sejumlah tuntutan kepada penyidik Kejati Jatim.

Pertama, mereka meminta pemblokiran dan pemeriksaan rekening pribadi istri pertama maupun istri kedua Nur Kholis. Massa menduga terdapat aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah yang dialihkan ke rekening keluarga untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Kedua, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Nur Kholis dan tersangka Ony. Menurut massa aksi, perusahaan tersebut diduga bergerak di sektor pertambangan dan digunakan sebagai wadah pengelolaan konsesi yang dipersoalkan.

Ketiga, penyidik diminta menelusuri aset-aset yang diduga dimiliki Nur Kholis, termasuk sejumlah properti berupa rumah kos eksklusif. Penelusuran aset dinilai penting sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana.

Selain itu, massa juga meminta Kejati Jatim mengusut kembali dugaan penerbitan izin pada lebih dari 100 titik tambang di Kabupaten Sampang, Madura, ketika Nur Kholis masih menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Samsudin menyebut pihaknya menerima informasi dari seorang anggota asosiasi tambang di Sampang yang mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk pengurusan izin tambang. Namun, izin tersebut disebut tidak pernah diterbitkan.

Dalam orasinya, Jaringan Mata Publik juga menilai Kejati Jatim memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk memperluas penyidikan.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, yang mengatur mengenai penyembunyian maupun pengalihan harta hasil tindak pidana.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut mereka, dugaan penerbitan izin tambang secara melawan hukum dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Jaringan Mata Publik juga menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi. Mereka menilai korporasi yang diduga terkait dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti digunakan sebagai sarana menampung hasil tindak pidana.

"Secara hukum Kejati Jatim memiliki kewenangan melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada kemauan untuk mengusutnya secara menyeluruh," kata Samsudin.

Melalui pernyataan sikapnya, Jaringan Mata Publik meminta Kejati Jatim segera memeriksa Nur Kholis, melakukan penggeledahan di Kantor DLH Jawa Timur, serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum korupsi perizinan tambang di Jawa Timur. Mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila penyidikan dinilai tidak berkembang dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. (sam)

 

Editor :