MALANG - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di 21 perusahaan di Kabupaten Malang mendapat sorotan serius dari DPRD Jawa Timur. Pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur didesak segera mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja terdampak, menjaga daya beli masyarakat, serta mencegah dampak ekonomi yang lebih luas.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil VI, Dewanti Rumpoko, meminta pemerintah tidak menunda penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, lonjakan PHK yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah harus sigap menghadapi permasalahan tersebut. Masalah ini jangan sampai berlarut-larut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 21 perusahaan di Kabupaten Malang telah melakukan PHK terhadap para pekerjanya.
Dewanti menilai dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga berimbas pada penurunan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi perputaran ekonomi di tingkat daerah maupun nasional.
“Peningkatan angka pengangguran dapat menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, Dewanti mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja. Selain itu, pemerintah juga perlu menarik investasi baru, khususnya pada sektor padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Ia juga mengusulkan peningkatan program pelatihan dan reskilling bagi pekerja yang terdampak PHK agar mereka memiliki kompetensi baru dan lebih mudah kembali memasuki pasar kerja.
Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK juga perlu dipertimbangkan. Satgas tersebut dapat berfungsi memetakan risiko PHK sekaligus menyiapkan langkah pencegahan bagi perusahaan yang mengalami tekanan ekonomi.
Selain itu, Dewanti mendorong pemberian stimulus dan insentif fiskal kepada industri yang tengah menghadapi penurunan kinerja usaha. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerjanya.
“Kebijakan ini juga perlu didukung oleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman bagi pekerja terdampak,” jelasnya.
Data Disnaker menunjukkan bahwa PHK terbanyak pada tahun 2025 terjadi di sektor peternakan, terutama usaha penetasan telur. Kondisi itu dipicu berkurangnya pasokan bibit yang menyebabkan penurunan jumlah ternak yang dibudidayakan.
Sementara itu, pada tahun 2026 gelombang PHK lebih banyak terjadi di sektor industri manufaktur dan industri rokok. Efisiensi perusahaan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pengurangan tenaga kerja.
Penurunan permintaan pasar serta melemahnya pemasaran produk juga turut menekan pendapatan perusahaan. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha kesulitan mempertahankan jumlah pekerja yang ada.
Dewanti menegaskan pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar gelombang PHK yang lebih besar dapat dicegah di masa mendatang.
Editor : fuday