artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Perda Budidaya Ikan dan Garam Jatim Resmi Berlaku, DPRD Desak Pergub Segera Terbit demi Kesejahteraan

avatar fuday
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyambut positif berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Budidaya Ikan dan Garam. DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar manfaat perda tersebut dapat segera dirasakan oleh para petambak garam dan pembudi daya ikan.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, menegaskan bahwa keberadaan Pergub menjadi kunci implementasi perda yang telah disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat sektor perikanan dan perg araman yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakstabilan harga hingga minimnya perlindungan usaha.

"Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, tetapi sering menghadapi ketidakpastian. Harga hasil produksi kerap jatuh, risiko gagal panen tinggi, belum ada perlindungan asuransi yang memadai, serta terbatasnya akses bantuan hukum. Perda ini hadir untuk menjawab persoalan tersebut," kata Anik saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Anik menjelaskan, Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai daerah penghasil garam terbesar di Indonesia. Produksi garam dari wilayah ini bahkan menyumbang hampir 60 persen terhadap produksi garam nasional.

Karena itu, Komisi B DPRD Jawa Timur berkomitmen mengawal pelaksanaan perda tersebut. Ia menegaskan bahwa Pergub sebagai aturan pelaksana wajib diselesaikan paling lambat enam bulan setelah perda ditetapkan.

"Kami akan mengawal secara serius. Pergub tidak boleh molor karena masyarakat sektor perikanan dan garam sudah menunggu kepastian pelaksanaan regulasi ini," tegas politisi asal Sidoarjo tersebut.

Selain memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha, perda ini juga memuat pengembangan marketplace digital sebagai sarana pemasaran hasil produksi. Terobosan tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan zaman dan dapat memperluas akses pasar bagi petambak garam maupun pembudi daya ikan.

Menurut Anik, petambak garam di Madura dan Gresik maupun pembudi daya ikan di Sidoarjo dan Lamongan harus memiliki kemudahan dalam memasarkan produknya secara daring.

"Marketplace digital bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan. Kehadiran perda ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian nilai tukar hasil produksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pembudi daya ikan dan petambak garam," ujarnya.

Perda Budidaya Ikan dan Garam Jawa Timur terdiri atas 13 bab dan 59 pasal. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, perlindungan usaha, pemberdayaan pelaku usaha, perdagangan elektronik, hingga pengawasan.

Dalam perda itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diberi tenggat waktu maksimal lima tahun untuk membentuk unit teknis pengelola marketplace berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Anik berharap implementasi perda tersebut dapat memperkuat sektor perikanan dan pergaraman Jawa Timur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Dengan diberlakukannya perda ini, kami berharap perekonomian Jawa Timur semakin kuat dan kesejahteraan masyarakat sektor perikanan serta pergaraman dapat meningkat," pungkasnya. (red)

Editor :