artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Nunggak Nafkah Anak Bisa Bikin Layanan Publik Tertahan, Ini Penjelasan Lengkap Pemkot Surabaya

avatar fuday
  • URL berhasil dicopy
Pemkot Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pascaperceraian. ARTIK.id/Diskominfo Surabaya
Pemkot Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pascaperceraian. ARTIK.id/Diskominfo Surabaya

SURABAYA - Pemkot Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pascaperceraian melalui kebijakan penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan. Kebijakan tersebut terintegrasi dengan Pengadilan Agama dan mulai menunjukkan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan hak anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang ramai diperbincangkan masyarakat itu bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, NIK warga tetap aktif dan berlaku, namun diberikan status atau penandaan khusus dalam sistem layanan pemerintah apabila pemiliknya belum memenuhi kewajiban yang telah diputuskan pengadilan.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu terdapat kewajiban yang harus dipenuhi mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan khusus.

Ketika pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terhubung dengan sistem tersebut, status penandaan akan terbaca dan proses layanan dapat tertunda hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi.

Irvan menegaskan bahwa proses penandaan tidak bisa diajukan langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh tahapan harus melalui putusan pengadilan serta verifikasi resmi dari Pengadilan Agama.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Menurut Irvan, kebijakan tersebut tidak dibatasi oleh waktu perceraian. Selama masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan, kasus tersebut tetap dapat menjadi objek evaluasi.

Ia juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukanlah penyebab perceraian. Baik perceraian terjadi karena persoalan ekonomi, perselingkuhan, maupun alasan lainnya, seluruh pertimbangan tersebut telah menjadi kewenangan hakim saat memutus perkara.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini mulai memberikan dampak positif. Pemkot Surabaya mencatat adanya peningkatan kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah setelah aturan tersebut diketahui masyarakat secara luas.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” ujar Irvan.

Ia memastikan bahwa status penandaan pada NIK tidak bersifat permanen. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut akan dicabut dan akses layanan kembali berjalan normal.

“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” katanya.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.

“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak memperoleh dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak dari kedua orang tuanya,” pungkas Irvan. (red)

Editor :