artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Heboh Aturan Ekspor Baru Prabowo, Eksportir Sawit dan Batu Bara Bingung Siapa yang Bayar Mereka

avatar fuday
  • URL berhasil dicopy
Pemerintah mengalihkan seluruh ekspor komoditas strategis melalui Perusahaan Negara. ARTIK.id/sam
Pemerintah mengalihkan seluruh ekspor komoditas strategis melalui Perusahaan Negara. ARTIK.id/sam

SURABAYA – Rencana pemerintah mengalihkan seluruh ekspor komoditas strategis melalui perusahaan negara mulai 2027 memicu kegelisahan di kalangan pelaku usaha. Dalam forum sosialisasi yang digelar Kementerian Perdagangan pada Selasa (9/6/2026), eksportir minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy melontarkan sederet pertanyaan terkait mekanisme bisnis, pembayaran, hingga keberlanjutan kontrak yang sudah berjalan.

Para eksportir mengaku masih belum mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan kebijakan baru tersebut, meski pemerintah telah menerbitkan aturan teknis dan pedoman pelaksanaan dalam beberapa pekan terakhir.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam Indonesia. Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui pengendalian harga dan tata niaga komoditas strategis yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Awal bulan ini, pemerintah menerbitkan regulasi setebal 11 halaman yang mengatur tahapan implementasi kebijakan tersebut. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan pedoman teknis untuk tiga komoditas strategis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan negara yang akan menjadi pusat pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Namun, pelaku usaha menilai sejumlah aspek penting masih belum memiliki kejelasan.

Salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai status transaksi setelah seluruh ekspor disalurkan melalui DSI.

"Mulai 1 Januari kami akan menjual melalui DSI. Apakah transaksi tersebut tetap dianggap ekspor yang dibayar dalam dolar AS atau berubah menjadi transaksi domestik yang dibayar menggunakan rupiah?" tanya seorang perwakilan perusahaan dalam forum tersebut.

Pertanyaan itu muncul karena banyak perusahaan eksportir masih memiliki kewajiban pinjaman dalam mata uang dolar AS. Perubahan skema pembayaran dikhawatirkan akan meningkatkan risiko nilai tukar dan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Selain itu, pelaku usaha juga mempertanyakan mekanisme pembayaran barang. Mereka ingin mengetahui apakah pembayaran akan dilakukan sebelum barang diekspor atau setelah pembeli akhir menerima komoditas tersebut.

Menurut eksportir, kepastian skema pembayaran menjadi faktor penting karena berpengaruh langsung terhadap arus kas perusahaan.

Sayangnya, sebagian besar pertanyaan dalam forum tersebut belum memperoleh jawaban rinci. Pejabat Kementerian Perdagangan mengarahkan berbagai pertanyaan kepada DSI yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Pihak kementerian hanya menjelaskan bahwa pelaksanaan kontrak nantinya akan dilakukan dengan mekanisme business-to-business atau antarpelaku usaha.

Tidak hanya itu, sejumlah peserta forum bahkan mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai DSI. Mereka mempertanyakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk berkonsultasi terkait implementasi aturan baru tersebut.

Saat pertama kali diumumkan Presiden Prabowo, DSI diketahui baru memiliki satu pegawai, yakni direktur utama perusahaan.

Sementara itu, Danantara menyatakan operasional awal DSI akan mendapat dukungan aparatur sipil negara dari sejumlah kementerian. Di saat yang sama, perusahaan tersebut sedang melakukan perekrutan pegawai serta membangun sistem teknologi untuk memantau aktivitas ekspor nasional.

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengenai pihak yang akan bertanggung jawab melakukan negosiasi harga dengan pembeli akhir selama masa transisi hingga 31 Desember 2026 maupun setelah kebijakan berlaku penuh.

Danantara menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak ekspor yang masih berjalan guna memastikan harga jual komoditas Indonesia tidak berada di bawah harga pasar internasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa praktik penjualan komoditas dengan harga di bawah nilai pasar telah menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan hampir 1 triliun dolar AS dalam kurun waktu 34 tahun terakhir. (diy)

Editor :