SURABAYA – Rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II kembali menuai sorotan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya menahan sementara penandaan bangunan milik warga yang terdampak proyek tersebut.
Permintaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya bersama warga Morokrembangan Hari ini Senin (02/03/26). Warga mempertanyakan kejelasan dasar hukum rencana pelebaran sungai yang disebut mencapai 18,6 meter.
Politisi Partai Gerindra Surabaya itu yang akrab disapa Cak YeBe menilai, langkah penandaan bangunan berpotensi memicu keresahan masyarakat jika dilakukan sebelum ada kejelasan regulasi dan kesepakatan bersama.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” tegasnya.
Cak Yebe juga menyoroti perubahan ukuran ruang manfaat Sungai Kalianak. Ia mempertanyakan dasar penetapan lebar 18,6 meter, sementara sejumlah dokumen lama menyebutkan ruang manfaat sungai hanya sekitar 8 meter.
Menurutnya, surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur serta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa lebar ruang manfaat sungai secara historis sekitar 8 meter, meskipun kini menyempit menjadi sekitar 1 hingga 1,5 meter.
“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan sekarang menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” ujarnya.
Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan luas sekitar 23,2 hektare. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa Sungai Kalianak yang menjadi batas alam kawasan itu mengalami penyempitan signifikan.
“Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah status lahan di kawasan tersebut. Surat BPKAD Jawa Timur pada Agustus 2014 menyebutkan lahan seluas 231.920 meter persegi itu belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Jika ada pelepasan aset, prosesnya harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” bebernya.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan hitungan pelebaran sungai yang mencapai 18,6 meter karena belum memasukkan ketentuan garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan.
“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ungkapnya.
Cak YeBe Berharap, sebelum ada langkah lebih jauh di lapangan, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menyamakan data serta rujukan regulasi. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun hak masyarakat.
“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.(rda)
Editor : rudi