SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kasus seorang anak berusia 1 tahun yang diduga kuat menderita demam berdarah namun ditolak rawat inap oleh RSUD Husada Prima , meski puskesmas Tanah Kali Kedinding sudah menganjurkan .
“Ini sungguh miris “Anak usia dua tahun dengan kondisi lemah, trombosit hanya 116 ribu, jelas mengarah ke demam berdarah. Tapi justru dipulangkan tanpa tindakan medis lanjutan.” tegas Dr. Michael pada warta artik.id kamis (10/07).
Baca Juga: Lutfiyah Kritik Kinerja Rumah Sakit Eka Candra Rini: Target Tidak Sesuai Realita
Menurutnya, standar medis menyatakan bahwa trombosit di bawah 150 ribu sudah termasuk dalam kriteria yang wajib diwaspadai, apalagi jika kondisi pasien lemah. Namun, RSUD Husada Prima Karang Tembok justru memulangkan anak tersebut dengan alasan “belum ada perdarahan, trombosit masih diatas 100 ribu”.
“Kita harus catat siapa dokter yang memulangkan pasien ini. Ini bukan soal rumah sakitnya, tapi soal tanggung jawab profesional dokter jaga yang menolak rujukan dan melewatkan kegawatan,” ungkapnya tajam.
Dr. Michael menegaskan keputusan menolak pasien ini adalah bentuk kelalaian medis yang serius. “Pasien sudah memenuhi syarat emergensi: kondisi lemah, dan trombosit di bawah ambang batas. Bila ini diabaikan dan anak ini sampai meninggal, dokter tersebut harus dituntut secara pidana. Ini bukan kesalahan sistem, tapi individu.”
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Layanan Kesehatan dan BPJS, Desak Dinkes Lebih Pro Rakyat
Perlu diketahui dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan, BPJS, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia, disebutkan bahwa penilaian kegawatan pasien sepenuhnya diserahkan kepada dokter jaga dokter yang semestinya sudah dibekali sertifikasi BLS, ATLS, dan ACLS.

“Kalau dinas kesehatan tidak memberi punishment, saya pertanyakan integritas kepala dinas. Harus ada hukuman nyata, diumumkan ke publik, agar jadi pelajaran keras bagi seluruh dokter agar tidak semena-mena memulangkan pasien dalam kondisi kritis,” tutupnya.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Dorong Pemkot Bangun Shelter dan Revisi Perda Penanganan HIV, AIDS dan TBC
Dr. Michael meminta agar Dinkes Kota Surabaya segera mengambil langkah tegas, memanggil dokter yang bertanggung jawab, dan memberi sanksi sepadan demi mencegah tragedi berulang di masa mendatang. (Rda)
Editor : Fudai