Google Bantah Tuduhan Monopoli oleh KPPU, Siap Ajukan Banding atas Denda Rp202,5 Miliar

JAKARTA - Setelah didenda sebesar Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan praktik monopoli. Dalam pernyataan resminya, Google menegaskan tidak sependapat dengan keputusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding.

Menurut Google, praktik yang mereka terapkan sejauh ini telah memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia. Raksasa teknologi asal AS itu juga mengklaim telah menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif.

Baca Juga: Google Bangun Kabel Laut ke Samudera Pasifik Lewat Indonesia

"Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding," ujar perwakilan Google dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari IDXChannel, Kamis (23/1).

Menurutnya, Google telah memberi dampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif melalui platform yang aman, akses ke pasar global, dan pilihan beragam bagi pengguna, termasuk alternatif sistem pembayaran di Google Play.

Google juga menambahkan bahwa mereka telah mendukung pengembang Indonesia melalui berbagai program, seperti Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang menurut mereka mencerminkan investasi yang mendalam.

Baca Juga: Google Hentikan Dukungan Chrome untuk Pengguna Android Nougat

"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan pihak terkait lainnya selama proses banding berlangsung," tambahnya.

Sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, mengungkapkan bahwa Google terbukti melanggar pasal tersebut.

Pasal 17 UU 5/1999 melarang praktik monopoli, sementara Pasal 25 ayat (1) huruf b mengatur larangan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Baca Juga: Google Hangouts Disuntik Mati, Pengguna Harus Beralih ke Google Chat

Fokus utama dari kasus ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU menilai kewajiban tersebut merugikan persaingan usaha dan konsumen, dan memerintahkan Google untuk menghentikannya. Selain itu, KPPU juga menyoroti sejumlah keluhan terkait kebijakan GPB, seperti berkurangnya pilihan metode pembayaran, kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan pengembang akibat service fee yang tinggi (hingga 30 persen), serta penghapusan aplikasi yang tidak menggunakan GPB.

KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dengan mewajibkan penggunaan GPB dan memberlakukan service fee yang tinggi, mengingat sebelumnya service fee yang diterapkan hanya maksimal 6 persen. (diy)

Editor : Fudai