Langgar Akses Jalan dan Drainase, Proyek PT Biru Semesta Abadi Abaikan Aturan, Kata Sukadar

Suasana sidak komisi C di PT biru Semesta Abadi
Suasana sidak komisi C di PT biru Semesta Abadi

SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya menegaskan, PT Biru Semesta Abadi telah melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek pembangunannya.

 Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan hari ini, anggota Komisi C, Sukadar, meminta penghentian sementara kegiatan proyek dan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengeluarkan surat teguran kedua.

Baca Juga: Warga Keluhkan Bangunan Liar dan Pasar Tumpah, Buchori Imron Minta Satpol PP Bertindak

"PT Biru Semesta Abadi seharusnya menggunakan akses jalan utama, bukan Jalan Golongan yang sempit dan bukan jalur resmi sesuai perizinan. Ini pelanggaran nyata. 

Dishub sudah keluarkan teguran pertama November lalu, dan kami minta teguran kedua segera diterbitkan,” tegas Sukadar saat sidak di lokasi proyek.

Selain penyalahgunaan akses jalan, Komisi C menemukan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas drainase berupa long storage. Saluran penampung air yang diwajibkan dalam rekomendasi teknis justru tidak ditemukan di lokasi sebagaimana mestinya.

“Long storage itu syarat wajib untuk menampung air agar tidak terjadi banjir. Tapi di lokasi ini sudah padat bangunan, dan kami tidak tahu ke mana air akan dialirkan. Ini sangat berbahaya bagi warga sekitar,” lanjut Sukadar.

Baca Juga: DPRD Nilai Pemkot Surabaya Kurang Tegas Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Sungai Kalianak

Warga sekitar pun menyampaikan dua tuntutan, menolak penggunaan Jalan Golongan sebagai akses proyek, dan kedua, menolak pembangunan basement yang dinilai berpotensi merusak bangunan sekitar akibat penggalian.

Komisi C memberi batas waktu hingga 1 Juli 2025 bagi pengembang dan warga untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Jika tidak ada titik temu, DPRD akan menggelar hearing resmi.

“Kalau tidak ada solusi, maka kami akan lanjutkan hearing dengan mengundang pihak pengembang dan BRKP agar bisa ambil keputusan langsung,” tutup Sukadar.

Baca Juga: Aning Rahmawati Ajak Pemkot Surabaya Optimalkan APBD 2025

Warga terdampak Anjar Sediyasa mengapresiasi langkah tegas DPRD kota Surabaya,mengingat kawasan Jalan Golongan masih berstatus zona kuning dan rawan terhadap aktivitas berat.

“Kalau PT Biru tidak punya iktikad baik, warga sepakat proyek disegel. Kami ingin pembangunan yang aman dan sesuai aturan,”tegasnya

Dishub dikabarkan akan menerbitkan surat teguran kedua pada Selasa (18/6). Hingga kejelasan perizinan dan pemenuhan aspek teknis diperoleh, proyek PT Biru Semesta Abadi terancam dihentikan sementara. (Rda) 

Editor : rudi