artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Ketua DKS Surabaya Kritik Pelantikan Dewan Kebudayaan, Dinilai Hapus Sejarah Seniman

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
FOTO Chrisman Hadi for artik
FOTO Chrisman Hadi for artik

SURABAYA - Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Chrisman Hadi menilai pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029 oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 15 Mei 2026 diduga menjadi respons politik atas penolakan insan budaya terhadap pengosongan Sekretariat dan Galeri DKS di Balai Pemuda.

Pelantikan tersebut berlangsung hanya empat hari setelah aksi unjuk rasa DKS pada 11 Mei 2026. Sebelumnya, pengosongan sekretariat dan galeri DKS dilakukan pada 4 Mei 2026.

Menurut Chrisman Hadi, rangkaian peristiwa itu semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghapus keberadaan DKS sebagai lembaga kebudayaan yang telah berdiri sejak 1 Oktober 1971.

Kecurigaan tersebut juga berkaitan dengan agenda Pemerintah Kota Surabaya yang akan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya pada 20 Mei 2026.

Dalam draf Raperda itu, kata Chrisman, keberadaan Dewan Kesenian Surabaya justru tidak lagi diakomodasi. Posisi DKS digantikan oleh lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Daerah yang dibentuk dan diangkat langsung oleh wali kota.

“Ironisnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Dewan Kesenian masih dicantumkan sebagai dasar hukum, tetapi eksistensi kelembagaannya justru dihapus,” ujar Chrisman Hadi, Sabtu (16/5).

Ia menjelaskan, Dewan Kesenian Surabaya bukan sekadar komunitas seni, melainkan lembaga kebudayaan yang memiliki dasar hukum administratif melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian serta Instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tertanggal 16 Oktober 1995.

Chrisman menilai pengosongan sekretariat, munculnya aksi protes, pelantikan lembaga baru, hingga penyusunan Raperda yang menghilangkan DKS menunjukkan pola kebijakan administratif yang terstruktur.

Pihaknya menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “vandalisme birokrasi”, yakni tindakan administratif yang dinilai merusak institusi budaya, memutus kesinambungan sejarah, dan menghapus jejak perjuangan seniman Surabaya selama lebih dari lima dekade.

Selama lebih dari 50 tahun, DKS disebut menjadi ruang bersama bagi sastrawan, perupa, musisi, teaterawan, hingga pekerja budaya di Kota Surabaya. Dari Balai Pemuda, berbagai karya dan tokoh seni lahir serta membentuk identitas kebudayaan kota.

Chrisman menegaskan sejarah panjang DKS tidak dapat dihapus hanya melalui perubahan nama lembaga dalam keputusan administratif maupun peraturan daerah.

Dalam pernyataannya, DKS juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Tuntutan itu meliputi pengakuan resmi terhadap DKS sebagai lembaga yang berdiri sejak 1 Oktober 1971, pengakuan atas kedudukan DKS sebagai lembaga independen, pengembalian sekretariat dan galeri di Balai Pemuda, hingga revisi substansi Raperda agar tidak menghapus eksistensi DKS.

Selain itu, DKS meminta penghentian seluruh tindakan administratif yang dinilai mengarah pada delegitimasi lembaga kebudayaan serta mendorong adanya dialog terbuka dan setara antara pemerintah kota dengan insan budaya Surabaya.

“Pemajuan kebudayaan tidak dapat dibangun di atas penghapusan sejarah. Kebudayaan hanya akan tumbuh jika pemerintah menghormati memori kolektif, legitimasi kelembagaan, dan martabat para pelaku budaya,” kata Chrisman Hadi. (red)

Editor :