artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

DKS Sebut Surat Pengambilan Gamelan dari Pemkot Surabaya Bentuk Intimidasi, Kasus Dilaporkan ke Polisi

avatar fuday
  • URL berhasil dicopy
Gedung Dewan Kesenian Surabaya
Gedung Dewan Kesenian Surabaya

SURABAYA – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menyesalkan terbitnya surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait pengambilan seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian yang sebelumnya diamankan dari Sekretariat DKS di Kompleks Balai Pemuda.

Melalui Surat Nomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Disbudporapar meminta agar barang-barang tersebut diambil kembali dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat diterima. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas keamanan, kerusakan, maupun kehilangan barang apabila tidak diambil sesuai batas waktu yang ditentukan.

DKS menilai surat tersebut justru mempertegas adanya tindakan sepihak yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut DKS, persoalan utama bukan terletak pada pengambilan kembali barang, melainkan pada proses penguasaan dan pemindahan gamelan yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua dan pengurus DKS menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan, penetapan sita, maupun mekanisme hukum lain yang memberikan kewenangan kepada Pemkot Surabaya untuk mengambil alih penguasaan seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut.

Gamelan dan berbagai inventaris kesenian itu sebelumnya diambil dari Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya dalam rangkaian penertiban yang dilakukan pemerintah kota di kawasan Balai Pemuda.

DKS menilai tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan hukum yang serius dan tidak bisa dianggap sebagai urusan administrasi biasa.

Menurut DKS, penerbitan surat yang memerintahkan pengambilan barang dalam waktu tujuh hari disertai pelepasan tanggung jawab atas keamanan barang justru menimbulkan pertanyaan baru. Terlebih surat tersebut baru diterbitkan lebih dari satu bulan setelah pengambilan dilakukan.

DKS menyebut langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi administratif. Sebab, pihak yang sebelumnya mengambil dan menguasai barang justru menetapkan sendiri tenggat waktu pengambilan sekaligus menyatakan tidak bertanggung jawab atas kondisi barang setelah batas waktu berakhir.

Dalam pandangan DKS, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik eigen richting atau tindakan main hakim sendiri, yakni ketika seseorang atau lembaga menjalankan kehendaknya tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Lebih lanjut, DKS mengungkapkan bahwa kasus pengambilan gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan.

DKS menilai keberadaan laporan pidana tersebut membuat surat Disbudporapar tidak bisa dipisahkan dari proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi itu menduga surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya membangun konstruksi administratif untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengambilan barang sebelumnya.

DKS juga mempertanyakan alasan surat baru diterbitkan setelah laporan polisi dibuat dan persoalan ini menjadi perhatian publik. Menurut mereka, apabila penguasaan barang sejak awal dianggap sah, seharusnya pengembalian dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan.

Selain itu, DKS menyoroti adanya dugaan kesalahan subjek hukum (error in persona) dalam surat tersebut. Pasalnya, surat ditujukan kepada Mahamuny Paksi seolah-olah gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut merupakan milik pribadi yang bersangkutan.

Padahal, menurut DKS, gamelan tersebut merupakan aset dan inventaris yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Dewan Kesenian Surabaya, bukan milik perseorangan.

Atas dasar itu, DKS menegaskan bahwa gamelan dan perlengkapan kesenian yang dipersoalkan saat ini memiliki kedudukan penting sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, DKS menilai tidak ada kewajiban hukum untuk mengikuti ultimatum tujuh hari yang ditetapkan secara sepihak.

DKS menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan penguasaan seperangkat gamelan. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut prinsip negara hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, penghormatan terhadap lembaga kebudayaan, serta batas kewenangan pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

DKS menyatakan akan terus menempuh berbagai langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum, menjaga kebebasan berkesenian, serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dinilai merugikan kehidupan kebudayaan di Kota Surabaya.

Editor :