SURABAYA - Komisi E DPRD Jawa Timur bergerak cepat merespons keresahan ribuan guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. DPRD Jatim pun menjadwalkan hearing bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada pekan depan.
Rapat tersebut digelar untuk memetakan jumlah guru honorer yang berpotensi terdampak kebijakan transisi menuju 2027. Legislator menilai langkah mitigasi perlu segera disiapkan agar proses penghapusan status honorer tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno mengatakan pihaknya membutuhkan data riil mengenai jumlah guru non-ASN di seluruh wilayah Jawa Timur sebelum menentukan langkah advokasi.
“Kita harus tahu dulu peta guru honorer di Jawa Timur jumlahnya berapa. Kalau aturan itu mulai berlaku pada 2027, prediksi dampaknya seperti apa. Semua harus berbasis data,” ujar Sri Untari, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, setelah data diperoleh, DPRD Jatim akan berupaya mengawal agar pemerintah tetap memberikan perhatian dan penghargaan yang layak kepada para tenaga pendidik non-ASN.
Sri Untari menilai kondisi ini cukup mendesak karena banyak sekolah negeri di Jawa Timur masih bergantung pada keberadaan guru honorer. Berdasarkan hasil pengawasan Komisi E di sejumlah daerah, kebutuhan tenaga pengajar ASN di sekolah-sekolah belum terpenuhi sepenuhnya.
“Kalau turun ke sekolah-sekolah, kebutuhan guru tetap itu belum tercukupi. Misalnya kebutuhan 100 guru, paling banyak baru terpenuhi sekitar 70 persen,” katanya.
Kondisi tersebut membuat sekolah harus mengandalkan guru non-ASN untuk menopang kegiatan belajar mengajar. Di sisi lain, ketidakjelasan status dan masa depan guru honorer dinilai dapat memengaruhi semangat kerja mereka.
“Kita akhirnya bergantung pada guru tidak tetap, sementara nasib mereka juga belum jelas. Itu tentu memengaruhi semangat mengajarnya,” lanjut legislator asal Malang Raya tersebut.
Meski berkomitmen mengawal nasib guru honorer, Sri Untari menegaskan Pemerintah Pusat tidak boleh sepenuhnya membebankan skema pembiayaan pengalihan status tenaga honorer kepada APBD provinsi.
Ia menilai kondisi fiskal Jawa Timur saat ini tidak memungkinkan untuk menanggung tambahan beban anggaran yang besar, terlebih setelah terdampak implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Kalau dibebankan ke APBD, tentu tidak kuat. Tahun 2026 saja anggaran kita sudah terpangkas Rp2,8 triliun. Sebelumnya juga hampir Rp5 triliun terdampak UU HKPD,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Sri Untari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur sebesar Rp17,6 triliun tidak akan cukup jika harus menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan tambahan tersebut. Ia khawatir kondisi itu justru berdampak pada layanan publik dan program pembangunan lainnya.
“Kalau dipaksakan, layanan masyarakat bisa terganggu dan pembangunan lain ikut terdampak,” ujarnya.
Melalui hearing pekan depan, DPRD Jatim berharap dapat menyusun skema advokasi yang kuat agar pemerintah pusat ikut bertanggung jawab dalam proses transisi guru honorer menuju 2027.
Sri Untari juga menekankan pentingnya kolaborasi pembiayaan antara APBN dan APBD agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih adil dan tidak membebani daerah secara sepihak.
“Pemasukan dari Jawa Timur ke APBN juga besar. Harusnya bisa dialokasikan untuk mendukung kebijakan ini, jangan semuanya dibebankan ke APBD daerah,” pungkasnya. (red)
Editor : Fudai