SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono menegaskan jalan sistem perekonomian nasional harus sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Bahwa perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (ayat 1), dan diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi (ayat 4).
Menurutnya, meskipun amanat konstitusi tersebut telah ada sejak Indonesia merdeka, pelaksanaan koperasi sebagai salah satu bentuk ekonomi kerakyatan masih belum dijalankan dengan semestinya.
Baca Juga: Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono Dipecat dari Ketua DPC PDIP Surabaya Sebab Masalah Keuangan
“Yang berkembang justru konglomerasi, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 33 UUD 1945,” tuturnya pada warta Artik.id kamis (22/05).
Baktiono mengkritisi munculnya konglomerat baru, yang menurutnya hanya memperkaya kelompok-kelompok tertentu, termasuk orang-orang dekat kekuasaan.
Ia mencontohkan di era Orde Baru, di mana keluarga dan orang terdekat Presiden Soeharto menjadi konglomerat, meskipun awalnya bukanlah pengusaha mandiri.
Pemberdayaan koperasi dari bawah (bottom-up), seperti Koperasi Merah Putih yang kini mulai tumbuh di berbagai daerah, termasuk Surabaya.
“Kita sudah punya dinas koperasi di daerah, bahkan kementeriannya di pusat. Tapi jangan hanya jadi pajangan, harus benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Baca Juga: Baktiono Menilai Penahanan Ijazah Picu Kemiskinan Baru di Kota Surabaya
legislator dari PDI Perjuangan itu juga menilai, pemerintah kota Surabaya telah menginisiasi perda ekonomi kreatif dan melatih warga menjadi pelaku usaha, seperti pembuat sepatu, batik, makanan, minuman, hingga penjahit. Ia berharap hasil produksi masyarakat ini dihargai dan dibeli oleh pemerintah kota, sebagai bentuk dukungan nyata.
“Pemerintah harus hadir. Jangan hanya memberikan bantuan langsung tunai menjelang pemilu, tapi berdayakan masyarakat lewat koperasi yang benar-benar hidup dan berdaya saing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Baktiono menghimbau koperasi yang dibentuk harus memiliki visi membangun bangsa bersama, bukan sekadar menjadi alat politik atau label kosong.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Tinjau RPU Jeruk, 40 Persen Fasilitas dan Akses Jalan perlu dibenahi
“Labelnya Merah Putih, tapi jangan hanya nama. Usahanya juga harus mencerminkan semangat kebangsaan,” ungkapnya.
Cak bak (sapaan akrabnya ) juga mengingatkan agar koperasi tidak hanya bergerak di sektor kecil, tetapi bisa terlibat dalam proyek-proyek besar yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
“Koperasi harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang nyata, sesuai dengan semangat UUD 1945. Jangan sampai terulang program-program seperti ‘makan siang gratis’ yang akhirnya hanya jadi wacana tanpa implementasi yang jelas,” tutup Baktiono. (Rda)
Editor : rudi