SURABAYA - Kasus balita berusia satu tahun berinisial EJK yang mengalami luka saat dititipkan di Mami Daycare Medokan Ayu, Surabaya, berujung pada penutupan tempat penitipan anak tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penutupan dilakukan lantaran daycare itu tidak memiliki izin operasional.
Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar
“Setelah kejadian ini, kami langsung menutup daycare tersebut karena terbukti tidak mengantongi izin,” ujarnya saat menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional di Tugu Pahlawan, Kamis (21/8).
EJK mengalami sejumlah luka di tubuhnya, mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga lebam di lengan kanan. Pihak pengelola daycare berdalih bahwa luka-luka itu akibat gigitan balita lain yang berada satu kamar dengan korban.
Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar
Meski perkara ini diselesaikan secara damai, orang tua korban, DF (31), warga Sidoarjo, tetap meminta Pemerintah Kota Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur. Ia khawatir cabang Mami Daycare di wilayah lain juga beroperasi tanpa izin resmi.
“Menurut saya perlu ada koordinasi, sebab Mami Daycare memiliki cabang di Sidoarjo. Walaupun di Google Maps tertulis tutup permanen, faktanya masih ada aktivitas penitipan anak,” ungkap DF.
Baca Juga: Larangan Parkir di Tepi Jalan dan Stiker ‘Save Tunjungan’ Eri Cahyadi Angkat Suara
Sebelumnya, DF sempat melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan dugaan kelalaian, tercatat dalam laporan nomor LP/B/789/VI/2025/Polda Jatim. Namun laporan tersebut dicabut setelah kedua pihak sepakat berdamai. (red)
Editor : Fudai