SURABAYA – Polemik normalisasi Sungai Kalianak tahap II terus bergulir. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Zuhrotul Mar’ah, menegaskan bahwa proyek penataan sungai tersebut harus disertai solusi konkret bagi warga terdampak, khususnya yang meminta lebar normalisasi cukup 8 meter.
Menurutnya, aspirasi warga bukan tanpa dasar. Mereka berpegang pada dokumen resmi dari BPKAD serta Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur. Tak hanya itu, warga juga mengantongi resume hasil hearing di Komisi D DPRD Jatim yang menyebutkan, seluruh pihak tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun sebelum statusnya benar-benar clear and clean.
“Kalau memang ada dasar administrasi dan hasil hearing yang menyatakan harus clear and clean terlebih dahulu, maka itu harus dihormati. Jangan sampai ada langkah yang memicu gesekan di lapangan,” tegasnya pada Warta Artik.id Senin (23/02).
Dr. Zuhro (sapaan akrabnya) memandang penting adanya ruang dialog resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Ia mendorong agar warga Moro Krembangan RT 09 RW 06 dapat difasilitasi hearing di Komisi C DPRD Surabaya.
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memahami secara utuh hak dan kewajiban mereka, sekaligus memperoleh penjelasan terbuka dari pemerintah terkait dasar teknis pelebaran sungai.
“Jangan sampai ada gesekan di bawah karena kurangnya komunikasi. Hearing ini penting supaya semua jelas, transparan, dan tidak ada prasangka,” tuturnya.
Srikandi Politisi PAN Surabaya itu menginginkan, proyek normalisasi tahap II ini tetap berjalan dengan pendekatan humanis. Baginya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan dimensi sosial.
“Saya berharap normalisasi Sungai Kalianak tahap II berjalan secara humanis, tanpa gesekan sosial. Pembangunan harus membawa manfaat, bukan kegelisahan,” pungkasnya.
Editor : rudi