Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Resmi Menjadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

 

SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan distributor kendaraan bermotor UD Sentoso Seal, kini tengah menghadapi sorotan hukum. Polrestabes Surabaya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil.

Baca Juga: Langgar Segel, Yona Bagus Widyatmoko Sebut UD Sentosa Seal Lecehkan Wibawa Pemkot Surabaya

“Iya, sudah ditetapkan tersangka,” kata AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).

Meski begitu, Rina belum merinci lebih jauh soal proses penetapan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kasus yang ditangani pihaknya berkaitan dengan laporan dugaan perusakan kendaraan.

Laporan itu sendiri dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Kisahnya bermula dari proyek renovasi plafon lantai 5 rumah Jan Hwa Diana di kawasan elite Prada Permai, Surabaya. Nilai proyek: Rp400 juta.

Saat pekerjaan sudah berjalan sekitar 80 persen, Paul berniat mengambil peralatan scaffolding miliknya untuk dipakai di proyek lain. Bersama rekannya, Yanto, ia mendatangi rumah kliennya di Surabaya Barat. Tapi bukan peralatan yang didapat—melainkan tuduhan pencurian dan tindakan perusakan.

Baca Juga: Armuji Apresiasi Perusahaan yang Kembalikan Ijazah Karyawan

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Jemmy Nahak, suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, disebut merusak roda mobil Paul dengan alat gerinda atas instruksi istrinya.

“Klien saya bahkan ditekan untuk mengembalikan setengah dari dana proyek,” kata Jemmy.

Tak berhenti di situ, nama Jan Hwa Diana juga terseret dalam kasus lain. Ia dilaporkan oleh mantan karyawannya karena diduga menahan ijazah. Kasus ini mencuri perhatian publik hingga membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung melakukan inspeksi ke gudangnya.

Baca Juga: Jurnalis Rama Indra Laporkan Dugaan Kekerasan Aparat Saat Demo UU TNI ke Polda Jatim

Kini, sosok pengusaha di balik UD Sentoso Seal itu harus berhadapan dengan proses hukum dari dua arah. Satu terkait proyek renovasi yang berujung kericuhan, dan satu lagi soal praktik ketenagakerjaan yang dipertanyakan.(red)

 

Editor : Fudai