SURABAYA — Menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, Mengutarakan Harapannya agar Tercipta Hubungan Kerja yang Harmonis dan Setara antara Pekerja dan Pengusaha di Kota ini.
Ia Mengibaratkan Keduanya Sebagai Dua Elemen Penting yang Saling Melengkapi Dalam Menggerakkan Ekonomi.
Baca Juga: Rencana Eri Cahyadi Menambah Sekolah Negeri di Surabaya Disepakati DPRD
“Pekerja dan pengusaha itu seperti dua sisi dari satu keping mata uang. Keduanya memiliki nilai yang sama, meskipun fungsi dan perannya berbeda. Namun, keduanya berperan sebagai motor penggerak ekonomi di Surabaya, Jawa Timur, dan Indonesia,” jelas Fathoni pada warta Artik.id, Rabu (30/4).
Menurutnya, tersedianya lapangan kerja yang layak sangat penting untuk menekan angka kemiskinan di Surabaya. Karena itu, pentingnya membangun hubungan industrial yang berkeadilan dan saling menghargai antara kedua pihak.
“Pekerja bukanlah objek yang bisa diperintah sesuka hati. Harus ada kesadaran bahwa mereka memiliki kedudukan yang sejajar, meskipun tanggung jawabnya berbeda,” tegasnya.
Ia juga menyatakan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan, seperti pembayaran gaji di bawah UMK. Fathoni menilai keputusan soal UMK sudah melalui kajian kebutuhan hidup layak, sehingga harus ditaati oleh semua perusahaan.
Lebih lanjut, Fathoni menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan dukungan dari pimpinan kota yang dinilai serius dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus perusahaan Sentosa Seal.
“Itu merupakan kabar gembira bagi para buruh. Alhamdulillah, kini banyak warga yang ijazahnya sebelumnya ditahan, sudah dikembalikan secara sukarela oleh perusahaan-perusahaan di Surabaya,” tuturnya.
Baca Juga: Sekolah Baru di Surabaya, Baktiono Blak-blakan Masih Kurang, Reni Astuti Sebut Perlu Kajian Mendalam
Meski kini pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah wewenang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Fathoni mendorong agar Disnaker Surabaya tetap aktif meminta laporan rutin dari perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Perusahaan diwajibkan melaporkan data ketenagakerjaan mereka setiap enam bulan. Ini penting untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang dilanggar,” imbuhnya.
Legislator partai Golkar itu juga menganjurkan agar penyelesaian konflik ketenagakerjaan dilakukan melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja, tanpa perlu langsung melibatkan pemerintah.
Baca Juga: APBD 2025 Surabaya Naik ke 11,920 Triliun, Reni Astuti Minta Optimalisasi PAD dari Sektor Non PKB
“Pengusaha sebaiknya memberi ruang bagi serikat pekerja dan jika ada masalah, selesaikan dulu secara musyawarah,” jelasnya.
Menanggapi rencana aksi buruh pada 1 Mei, Fathoni berharap para peserta tetap menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas umum kota Pahlawan ini.
“Sarana publik di Surabaya dibangun dari dana masyarakat. Jangan sampai dirusak karena bisa merugikan orang banyak. Tapi saya percaya para buruh sudah cukup dewasa dalam menyampaikan aspirasi,” pungkas Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Rda)
Editor : rudi