Mendapat Tindak Kekerasan dari Aparat Saat Demo UU TNI, Jurnalis Rama Indra Lapor ke Polda Jatim

SURABAYA - Jurnalis media online, Rama Indra, resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi menolak UU TNI. Laporan tersebut diajukan ke Polda Jawa Timur pada Selasa (25/3/2025), setelah ia mengaku mendapat perlakuan represif dari aparat kepolisian.

Menurut keterangan Rama, insiden terjadi pada Senin (24/3/2025) malam ketika ia merekam tindakan aparat terhadap para demonstran. Ia mengklaim bahwa dirinya dipaksa menghapus video hasil liputannya. Dalam proses pelaporan ini, Rama didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya serta Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.

Baca Juga: RUU TNI Tuai Gejolak, Arif Fathoni Sesali Insiden Jurnalis Korban Aksi Demonstrasi di Gedung Grahadi

Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Pemaksaan

Mengutip CNN Indonesia, Rabu (26/3/2025) pengacara dari KAJ yang berasal dari LBH Lentera, Salawati Taher, menegaskan bahwa insiden yang menimpa Rama merupakan bentuk tindak pidana. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang menjamin kebebasan pers.

"Kami mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta pasal mengenai penganiayaan dan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP," ujar Salawati.

Sebelumnya, Rama sempat mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada malam yang sama, namun laporannya ditolak dengan alasan kurangnya alat bukti.

"Malam itu, Mas Rama sudah berusaha melapor ke Polrestabes Surabaya, tetapi laporannya tidak diterima," kata Salawati.

Selain itu, Rama sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit karena mengalami mual dan pusing setelah diduga dipukul oleh empat hingga lima polisi dengan tangan kosong dan kayu.

Dukungan dari Media dan Harapan Keadilan

Dukungan untuk Rama datang dari berbagai pihak, termasuk redaktur Berita Jatim, Teddy Ardianto. Ia menegaskan bahwa Rama menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai kode etik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Merespon Penolakan UU TNI, Puan Maharani Minta Publik Baca Dulu Sebelum Bersikap

"Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Mas Rama. Jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan harus mendapat perlindungan dari negara," ujar Teddy.

Rama berharap laporannya dapat diproses secara transparan dan adil, serta para pelaku kekerasan dapat ditindak sesuai hukum. Laporannya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan kebebasan pers tetap dijunjung tinggi," kata Rama.

Polisi Berikan Klarifikasi

Menanggapi laporan ini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, memberikan penjelasan bahwa insiden terjadi di area yang tengah mengalami kericuhan. Ia menyebut bahwa aparat kesulitan membedakan antara jurnalis dan demonstran.

Baca Juga: Jurnalis Rama Indra Laporkan Dugaan Kekerasan Aparat Saat Demo UU TNI ke Polda Jatim

"Saat itu situasi sangat kacau, sehingga kami tidak bisa langsung mengenali siapa yang merupakan jurnalis dan siapa yang bagian dari massa aksi," ujar Rina.

Selain itu, Rina juga menyatakan bahwa Rama tidak mengenakan rompi pers saat meliput, yang membuat aparat kesulitan mengidentifikasinya sebagai wartawan.

"Dia tidak menggunakan rompi pers, sehingga sulit bagi kami untuk mengenalinya," tambahnya.

Namun, Rama membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa ia telah mengenakan ID pers yang dikalungkan di lehernya saat kejadian berlangsung. Ia menegaskan bahwa identitasnya sebagai jurnalis sudah jelas dan seharusnya tidak ada alasan bagi aparat untuk bertindak represif terhadapnya.

 

Editor : Fudai