SURABAYA - Demonstrasi terkait RUU TNI yang digelar di Surabaya pada hari Senin kemarin berujung ricuh, dengan sejumlah insiden yang terjadi di depan gedung GRAHADI Surabaya.
Aksi tersebut dipicu oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia oleh DPR RI dalam R1apat Paripurna pada Kamis (20/3).
Baca Juga: Puan Maharani Singgung Soal Pengawasan Bencana, Harga Pangan, dan Infrastruktur Jelang Idul Fitri
Menanggapi hal itu Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang, yang seharusnya dihargai dalam era demokrasi seperti saat ini.
Namun, Arif juga menyayangkan adanya kekerasan dan insiden anarkis dalam demo tersebut. "Saya berharap pendekatan yang dilakukan oleh teman-teman kepolisian bukan hanya penegakan hukum, tetapi lebih kepada pembinaan," tutur Arif Fathoni pada warta Artik.id Selasa (25/03).
Ia juga menambahkan, pembinaan harus diberikan kepada aktor intelektual yang diduga memicu kekerasan dalam aksi unjuk rasa tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Legislator dari fraksi Golkar itu juga menyampaikan bahwa peran pers sebagai pilar demokrasi keempat sangat penting, dan insiden yang menimpa wartawan dari Berita Jatim dan Suara Surabaya harus menjadi pelajaran.
"Kami menyesalkan kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Jurnalistik di lapangan harus dilindungi, para jurnalis yang bertugas di area berisiko tinggi untuk lebih berhati-hati, dengan memastikan identitas mereka jelas terlihat di depan untuk menghindari potensi kesalahpahaman," tambahnya.
Baca Juga: Mendapat Tindak Kekerasan dari Aparat Saat Demo UU TNI, Jurnalis Rama Indra Lapor ke Polda Jatim
Selain itu, Arif Fathoni juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan, untuk mencegah terjadinya insiden yang merugikan wartawan dan masyarakat.
"Melindungi tugas jurnalistik adalah bagian dari melindungi kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.
"Pro dan Kontra terkait RUU TNI merupakan hal biasa dalam proses demokrasi pasca-reformasi.
Semua orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, itu dijamin undang-undang tanpa ada intimidasi," jelasnya.
Baca Juga: Merespon Penolakan UU TNI, Puan Maharani Minta Publik Baca Dulu Sebelum Bersikap
Namun, ia mengingatkan kepada peserta demonstrasi untuk menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum selama aksi berlangsung. "Fasilitas yang dirusak itu dibangun dengan uang rakyat, melalui pajak dan retribusi yang diambil dari keringat rakyat Surabaya," tegasnya.
Terakhir, Arif Fathoni mengajak peserta demo untuk memiliki kesadaran kolektif, yaitu menghargai hak asasi setiap individu untuk berpendapat, namun juga memahami kewajiban untuk menjaga fasilitas umum agar tidak rusak. "Melindungi fasilitas umum adalah kewajiban kita bersama," pungkasnya. (Rda)
Editor : rudi