Surabaya – Menindaklanjuti insiden kekerasan dan tindakan asusila yang menimpa beberapa anak di Kota Surabaya, Komisi D DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam pertemuan ini, berbagai masukan dari pihak-pihak terkait diterima untuk memastikan kota ini aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Akmarawita Kadir : Penggunaan sistem Domisili, Cegah Praktik Jual Beli PPDB di Surabaya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hj. Lutfiyah, S.Psi, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya semangat bersama dalam mewujudkan Surabaya sebagai kota yang layak bagi anak-anak. "Kami mengajak seluruh pihak untuk memiliki persepsi yang sama bahwa Surabaya harus benar-benar menjadi kota yang ramah dan melindungi anak-anak dengan sebaik-baiknya," tuturnya pada Kamis (6/2/2025).
Lutfiyah, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, mengingatkan bahwa kota ini perlu menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., menyampaikan pentingnya pengawasan dari Pemerintah Kota Surabaya, khususnya melalui OPD terkait.
Ia menekankan perlunya pembinaan langsung kepada anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), termasuk panti asuhan, dengan melakukan kunjungan rutin.
Baca Juga: Imam Syafi'i : Anggaran RS Eka Candrarini tidak rasional dengan target pendapatan yang diturunkan.
"Kami berharap bisa melakukan konsultasi dengan anak-anak penghuni LKS, mendengarkan masalah yang mereka hadapi, dan mengidentifikasi dini adanya potensi predator," tambahnya.
Arjuna, yang merupakan legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan upaya ini sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah adanya kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Terkait isu yang sedang ramai dibicarakan, Anna Fajriatin, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, menjelaskan bahwa lokasi yang saat ini menjadi sorotan bukanlah panti asuhan, melainkan sebuah bekas klinik bersalin yang izin operasionalnya telah dicabut akibat kasus aborsi.
Baca Juga: Kebijakan BPJS Kesehatan "TIMPANG" tidak ada aturan diatas kemanusiaan : Dr.michael leksodimulyo.
"Tempat itu bukan panti asuhan. Kami sudah memberi peringatan kepada pihak terkait pada tahun 2024, tetapi mereka tidak datang. Tempat tersebut lebih berfungsi sebagai tempat tinggal pribadi," tambah Anna.
"Karena statusnya yang bukan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), beberapa OPD terkait tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menentukan status dan fungsi tempat-tempat yang berkaitan dengan anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,"pungkasnya. (Rda)
Editor : rudi