Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini memulai pembahasan terkait rencana pembentukan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang lebih optimal.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang fokus pada perencanaan pembentukan YKP dan pengembangan rencana bisnisnya di ruang komisi C DPRD kota Surabaya hari ini kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga: Achmad nurdjayanto: Pemkot Surabaya genjot pembangunan,Surabaya Semakin Siap Hadapi Bencana Banjir
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menjelaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur pengelolaan YKP, serta beberapa turunan substansi dari raperda tersebut, termasuk rencana bisnis YKP yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"dividen yang diterima oleh Pemerintah Kota Surabaya dari YKP rata-rata mencapai sekitar 17 miliar rupiah per tahun. Ke depan, dengan berbagai rencana pengembangan bisnis dan penguatan struktur organisasi, diharapkan pendapatan tersebut dapat meningkat,"ujar Eri.
Komisi C juga menekankan pentingnya Pansus YKP untuk lebih detail dalam memetakan dan memproyeksikan bisnis YKP, terutama dalam hal pengadaan lahan.
“Bisnis properti sangat bergantung pada persediaan tanah. Misalnya, jika tahun ini YKP berhasil menjual sejumlah rumah, mereka perlu membeli lahan yang setara untuk menjaga keberlanjutan bisnisnya,” Tambah Eri.
Rencana bisnis YKP sendiri sudah disusun hingga tahun 2027 Namun, Komisi C meminta agar proyeksi tersebut diperinci lebih mendalam untuk memastikan pengelolaan yang lebih maksimal, terutama dalam memberikan kontribusi terhadap PAD.
Pada tahun 2025, YKP menargetkan laba sebesar 34 miliar rupiah, dan target ini diharapkan dapat terus berkembang hingga 2027.
Meskipun YKP tidak memiliki utang bank hal ini bukan berarti usaha YKP sudah optimal Tanpa adanya utang, YKP kesulitan untuk melakukan ekspansi.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset, agar YKP memiliki kemampuan untuk mendapatkan pinjaman bank dan melakukan ekspansi secara terukur. Dengan cara ini, YKP dapat memberi kontribusi lebih besar terhadap PAD.
"meskipun 100 persen saham YKP dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya, status YKP belum diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, perubahan status ini menjadi syarat utama sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," pungkasnya.
Komisi C berharap agar perubahan ini segera dilakukan agar YKP dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian Kota Surabaya.
Sementara itu, Direktur PT YKP Hermin Rosita menerangkan perusahaan ini memiliki aset yang cukup besar, dengan total lebih dari 300 hektare, Dari jumlah tersebut, sekitar 200 hektare adalah tanah yang dimiliki oleh perusahaan.
Baca Juga: Buchori Imron: Pengajuan Warga Harus Dikawal Agar Terwujud di Lapangan.
" Namun, saat ini sekitar 40 hektare dari tanah tersebut sudah terpakai. Untuk mendukung percepatan pembangunan, PT YKP berencana berkolaborasi dengan pemerintah kota untuk memanfaatkan aset-aset milik pemerintah dalam pembangunan bersama," ujar Hermin.
Terkait dengan pembagian hasil, PT YKP menerapkan pembagian laba dengan porsi 60% untuk perusahaan dan sisanya diberikan kepada pemerintah.
Pembagian ini dipengaruhi oleh fluktuasi laba yang didapatkan, sehingga jumlah dividen yang diterima pemerintah setiap tahunnya dapat bervariasi, Pada tahun 2023 dividen yang diberikan sekitar 17%, namun jumlah pasti dividen tidak dapat dipastikan setiap tahunnya.
Selain itu, pemerintah kota turut melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham, dengan nilai sekitar Rp127-128 miliar.
Setelah proses transformasi menjadi Perseroda, PT YKP berharap dapat terus mengembangkan usaha dan meningkatkan keuntungan yang dapat diperoleh bersama dengan pemerintah daerah. (Rda)
Baca Juga: Aning Rahmawati : Anggaran proyek Rp.6,3 triliun dahulukan penanggulangan banjir di kota Surabaya.
Editor : rudi