SURABAYA – Ketegasan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak dipertanyakan oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron. Ia menyayangkan sikap Pemkot yang dinilainya kurang serius dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Buchori, sejak 14 April lalu, Pemkot hanya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap pertama hingga ketiga, namun belum ada langkah konkret di lapangan. Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan aturan.
Baca Juga: Aning Rahmawati Ajak Pemkot Surabaya Optimalkan APBD 2025
“Kalau pelanggaran sudah jelas dan peringatan diberikan tapi tidak disertai tindakan nyata, maka itu menunjukkan pemerintah tidak menjalankan aturan secara konsisten. Padahal itu sudah jelas-jelas melanggar perda,” ujarnya pada pewarta artik.id.
Ia menambahkan, meskipun aparat kelurahan dan kecamatan telah melakukan pembinaan, namun seharusnya proses penertiban bisa segera dilakukan. Apalagi, kata Buchori, peralatan seperti ekskavator dan ponton sudah disiapkan sejak sebelum bulan Ramadan.
Buchori juga menyoroti keberadaan rumah susun (rusun) sebagai opsi relokasi bagi warga terdampak, yang menurutnya masih memiliki banyak unit yang belum ditempati. “Kalau ada kemauan dan ketegasan, pasti bisa dilaksanakan. Tinggal dicocokkan saja dengan rusun yang tersedia,” jelasnya.
Baca Juga: Achmad nurdjayanto: Pemkot Surabaya genjot pembangunan,Surabaya Semakin Siap Hadapi Bencana Banjir
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ketegasan pemerintah penting agar masyarakat yang sudah menaati aturan tidak merasa dirugikan. “Kalau pelanggar dibiarkan, yang patuh bisa kecewa dan tidak percaya lagi pada aturan. Ini harus jadi perhatian,” ujarnya.
Ia berharap Wali Kota Surabaya dapat mengambil sikap tegas dan memberikan arahan yang jelas kepada seluruh jajaran agar proses penegakan perda tidak terus-menerus tertunda. Keraguan dalam bertindak, menurutnya, hanya akan memperbesar masalah.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dari pemimpin dan aparat di bawahnya. Jangan ragu lagi, karena semakin lama ditunda, dampaknya bisa makin luas,” pungkas Buchori. (Rda)
Baca Juga: Buchori Imron: Pengajuan Warga Harus Dikawal Agar Terwujud di Lapangan.
Editor : rudi