Surabaya - Komisi B DPRD Kota Surabaya, melalui juru bicara Mochamad machmud, menanggapi keluhan Aliansi Madura Indonesia (AMI) terkait dugaan adanya diskotik ilegal dan tempat hiburan yang menjadi sarang peredaran narkoba serta tempat prostitusi terselubung.
Menurut Machmud, hal tersebut menjadi perhatian bersama, mengingat adanya dugaan bahwa tempat-tempat tersebut berfungsi sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli narkoba.
Baca Juga: Baktiono Soroti dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk warga Surabaya .
"Semangat mereka (AMI) sama dengan kita, yaitu berharap agar tempat-tempat hiburan yang tidak berizin dan berpotensi sebagai sarang narkoba dan kegiatan ilegal lainnya segera ditindak tegas," kata Machmud.
DPRD Kota Surabaya sebelumnya telah melakukan upaya untuk menindak tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin.
"Kami sudah mengawal, meski tidak diminta, kami tetap melakukan pengawasan terhadap diskotek dan tempat hiburan yang berizin, dan meminta Satpol PP untuk menindak tegas tempat yang melanggar aturan," tambahnya.
Namun, Mahmud juga menyebutkan adanya kendala dalam koordinasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait izin usaha tempat hiburan.
"Izinnya ada di provinsi, dan mekanisme koordinasi ini harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada dan DPRD Provinsi Jawa Timur turut memperhatikan masalah ini, sehingga masalah ini bisa ditangani bersama-sama," ungkapnya.
Terkait mekanisme penutupan tempat hiburan ilegal, Mahmud menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk menutup tempat-tempat yang melanggar aturan.
Ketua AMI (Aliansi Madura Indonesia), Baihaqi Akbar, juga menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan adanya diskotek yang beroperasi tanpa izin dan menjadi tempat peredaran narkoba, perdagangan manusia, serta penggelapan pajak.
Baihaqi mengungkapkan bahwa banyak diskotik di Surabaya yang tidak memiliki izin, meskipun sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
"Kami sangat menyesalkan adanya diskotek yang membiarkan anak-anak di bawah umur masuk. Ini bertentangan dengan komitmen Wali Kota Surabaya yang menjadikan kota ini sebagai kota ramah anak," ujar Baihaqi.
Baca Juga: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Tasyakuran Akhir Masa Bakti 2019-2024
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal masalah ini, bahkan rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi dan menyampaikan masalah ini kepada Gubernur Jawa Timur.
Baihaqi menambahkan bahwa AMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendesak agar perizinan tempat hiburan dikembalikan ke Pemerintah Kota Surabaya untuk mempermudah pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan ilegal.
Masalah ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan agar Pemerintah Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur bekerja sama untuk menindak tegas tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surabaya. (Rda)
Baca Juga: Legislator PAN, Zurotul Mar’ah Apresiasi Surabaya Great Expo 2024 dalam Mendukung UMKM
Editor : rudi