Surabaya - Fokus group discussion (FGD) dengan Tema "ALCOHOLIC TEGUK PROBLEMATIK" diadakan oleh kolaborasi PMII perjuangan, BEM dan DLM hukum universitas Dr soetomo Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, memberikan tanggapan positif terhadap Fokus Group Discussion (FGD) yang diadakan di universitas Dr. Soetomo, Selasa (18/02).
Baca Juga: Ketua PANSUS LKPJ Wali Kota Budi Leksono Bahas Evaluasi Aset dan Transparansi Keuangan Tiga Lembaga
Menurut Budi, kegiatan ini sangat menarik dan mencerminkan kepedulian terhadap kota Surabaya, terutama dalam mengatasi peredaran minuman beralkohol yang semakin marak, baik secara offline maupun online.
Meskipun peraturan mengenai alkohol sudah diatur dalam Perda dan Perwali, Budi mengakui bahwa masih terdapat celah, khususnya dalam penjualan alkohol melalui platform online yang sulit diawasi dan tidak diketahui siapa pembelinya.
"penegakan aturan yang lebih ketat, terlebih menjelang bulan Ramadhan, guna memastikan penjualan alkohol tidak melanggar ketentuan yang ada mengingat ketentuan yang dibolehkan usia 21 tahun ke atas untuk pembelian alkohol, kenyataannya masih banyak yang tidak memenuhi syarat, Oleh karena itu, penegak perda lebih tegas dalam menindak pelanggaran ini," tambahnya.
Selain itu, pemerintah kota (Pemkot) surabaya harus mengevaluasi terhadap perizinan dan pengawasan tempat hiburan serta penjualan alkohol terutama yang tidak berizin, karena bisnis ini berpotensi berkembang sangat pesat
Baca Juga: Klarifikasi dan Permintaan Maaf atas Pengusiran Wartawan dalam Rapat Komisi B DPRD Surabaya
"Masyarakat harus masif melaporkan peredaran alkohol dijual tanpa izin, guna mencegah penyalahgunaan yang mungkin bisa terjadi kepada keluarganya sendiri," tuturnya.
"Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya akan terus berkomitmen memperjuangkan perubahan aturan, termasuk melalui perwali yang lebih jelas dan dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan ini,"pungkasnya.
Ketua PMII Unitomo, Noval Aqqimudin, juga menyoroti maraknya penjualan minuman keras di Surabaya, baik offline maupun online. Ia menekankan pentingnya pengetatan regulasi terhadap penjualan alkohol melalui platform online, yang sulit diawasi dan memungkinkan transaksi bebas tanpa batasan umur.
Baca Juga: Budi leksono : Pasar tumpah"RAMADHAN" Lurah,RT dan RW, berperan dongkrak stabilitas ekonomi warganya
Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum, Humayroh, menambahkan bahwa acara FGD ini bertujuan untuk mengkaji kemungkinan perubahan atau penguatan peraturan daerah (perda) terkait.
Para peserta diskusi mendorong pihak terkait, seperti Kominfo dan legislatif, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna memperketat pengawasan penjualan alkohol, terutama yang dilakukan secara daring. (Rda)
Editor : rudi