SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya akhirnya menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan pulau buatan, Surabaya Water Front Land (SWL), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama perwakilan Forum Masyarakat Madani Maritim yang terdiri dari 44 elemen masyarakat, serta dihadiri oleh berbagai dinas terkait, seperti Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kebudayaan, serta beberapa pihak lainnya.
Baca Juga: Pemkot Dukung Reklamasi PSN Pantai Kenjeran, Eri Cahyadi Sebut Tidak Tahu Soal PT Granting Jaya
Rapat yang dipimpin oleh Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, menghasilkan kesimpulan bahwa pembangunan SWL di tengah laut Surabaya akan membawa dampak buruk bagi warga pesisir, terutama nelayan, dan lingkungan sekitar.
"Pada intinya, kami (Komisi C DPRD Surabaya) sepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membatalkan proyek ini," ujar Eri pada Senin (6/01/2025).
Eri menjelaskan, proyek tersebut diperkirakan tidak akan memberikan manfaat signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Sebaliknya, proyek ini justru berpotensi membawa dampak buruk seperti ancaman banjir di sekitar wilayah tersebut.
"Karena 9 muara akan tertutup akibat pembangunan pulau-pulau tersebut, biaya pemeliharaan dan pembangunan saluran akan semakin besar. Tentu ini tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkan," tegasnya.
Anggota Komisi C dari Fraksi Demokrat, Herlina Harsono Njoto, penolakan ini bukan berarti menentang pembangunan, namun menilai rencana pembangunan yang tercatat dalam PSN tersebut kurang matang.
Menurut Herlina, rencana tersebut tidak memperhitungkan situasi dan kondisi yang ada saat ini, serta dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat pesisir, terutama nelayan.
"Pembangunan harus berfokus pada pemberdayaan masyarakat sekitar, Jika sebelumnya mereka nelayan, mereka harus bisa menjadi tuan di wilayahnya sendiri, bukan sekedar penonton," jelasnya.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Dukung PSN Reklamasi Pulau Buatan di Pantai Kenjeran
Herlina juga menyoroti proyek Atlantis Land, yang dikembangkan oleh pengembang yang sama (PT. Granting Jaya), hingga saat ini belum mampu memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, catatan ini perlu menjadi pertimbangan dalam keputusan terkait SWL.
Senada dengan itu, Alif Iman Waluyo, anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra, pembangunan yang ada nantinya akan melemahkan ekonomi masyarakat, terutama kaum nelayan.
"Kami akan meminta kepada pemerintah pusat untuk menunda realisasi proyek dan menyampaikan penolakan demi kepentingan masyarakat dan Pemkot Surabaya. Proyek ini perlu dikaji ulang dari segi manfaat dan dampaknya," tambahnya.
Meskipun SWL tercatat dalam Peraturan Menko Perekonomian tahun 2024 sebagai bagian dari PSN, Pemkot Surabaya telah mencatat berbagai pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Komisi C dan elemen masyarakat.
Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Tolak PSN Pembangunan Pulau Buatan di Kenjeran
Dwija, Kepala Bappeda Kota Surabaya, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya terus mengawal proyek ini dengan mempertimbangkan kearifan budaya lokal dan dampaknya terhadap warga Kota Surabaya.
"Kami akan terus memberikan masukan dan saran terkait dampak yang perlu diantisipasi," katanya.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Komisi C DPRD Surabaya akan terus memperjuangkan keputusan-keputusan terkait pembangunan di kawasan tersebut untuk kemaslahatan warga pesisir," pungkas Eri. (Rda)
Editor : rudi