JAYAPURA | ARTIK.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas dua unit kendaraan roda empat di Jalan Raya Abepura, tepatnya di depan Kantor Samsat Abepura, Kamis (7/9) pagi.
Dua kendaraan roda empat tersebut yakni Toyota Kijang Innova, pengemudi pria berinisial AW (28) dan Daihatsu Ayla, pengemudi wanita berinisial DM (44).
Baca Juga: Tabrakan di Ngawi, Bus Lawan Truk, 1 Orang Meninggal dan 21 Orang Terluka
Menurut Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, kecelakaan tersebut terjadi akibat pengemudi mobil Innova dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
"Sebelum kecelakaan terjadi, mobil Ayla tersebut terparkir dipinggir jalan di depan Kantor Samsat Abepura, sesaat kemudian datanglah mobil Innova yang dikendarai AW melaju dengan cukup kencang dari arah Entrop dan menabrak mobil Ayla dari belakang," jelas Kasat.
Unit Laka Lantas pun datang dan melakukan olah TKP, mengambil identitas saksi yang melihat kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Laka di Jalan Kampus USTJ Abepura, Satu Korban Tewas
"Tak ada korban jiwa, namun dari hasil penyelidikan awal oleh Unit Laka, kerugian materil dari kecelakaan tersebut mencapai Rp80.000.000," ucap Kompol Dian.
Setelah melakukan penyelidikan dari kecelakaan tersebut Unit Laka menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara Innova yakni AW yang tengah berada dalam pengaruh miras.
Baca Juga: Laka di Jalan Kampus USTJ Abepura, Satu Korban Tewas
"Tentunya ini bertentangan dengan tata tertib berlalu lintas, dan pelanggaran membawa kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol ada dalam 7 pelanggaran prioritas Operasi Zebra Cartenz 2023 yang tengah berlangsung dan sudah berjalan selama tiga hari ini, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura agar lebih berhati-hati, taati peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara," tutupnya.
(sesa)
Editor : Fuart