KUA Karangpilang Menanti Legalitas Aset, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Mastur Musyafak Kepala KUA Karang Pilang (doc. Rudy)
Mastur Musyafak Kepala KUA Karang Pilang (doc. Rudy)

SURABAYA – Persoalan status tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang akhirnya menemukan titik terang,Kepala KUA Karangpilang, Mastur Musyafak, menyampaikan rasa syukurnya karena pihaknya diterima dengan baik oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk membahas kejelasan legalitas lahan yang digunakan sebagai kantor KUA.

“Alhamdulillah kami diterima dengan sangat baik oleh Komisi B untuk membahas status tanah KUA Karangpilang. Kami juga sudah mendapatkan solusi yang cukup menjanjikan,” ujar Mastur Musyafak pada Warta Artik.id Senin (17/11).

Baca Juga: KUA Karangpilang Jadi Sorotan, Komisi B Bergerak Inventarisasi Seluruh Tanah KUA di Surabaya

 

Menurutnya, Komisi B akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan bagian hukum serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Surabaya. 

Pemerintah kota tengah menyiapkan beberapa skema penyelesaian agar aset tanah tersebut mendapatkan kepastian status.

 

Mastur menjelaskan bahwa gedung KUA Karangpilang saat ini berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota Surabaya, sehingga pemasangan papan peringatan “tanah aset Pemkot” dilakukan karena belum adanya izin penggunaan secara resmi. 

“Harapan kami, melalui hearing ini, status tanah yang kami bangun dapat ditingkatkan dan KUA Karangpilang bisa dibangun lebih baik lagi,” jelasnya.

 

Baca Juga: KUA Karangpilang Jadi Sorotan, Komisi B Bergerak Inventarisasi Seluruh Tanah KUA di Surabaya

Ia menegaskan bahwa peningkatan fasilitas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Jika gedungnya nyaman dan statusnya jelas, insya Allah pelayanan di KUA Karangpilang dan KUA Surabaya lainnya akan semakin baik dan menyenangkan bagi masyarakat,” tambahnya.

 

Terkait pelayanan pernikahan, Mastur Musyafak memastikan bahwa seluruh layanan di KUA tetap mengedepankan transparansi dan kemudahan.

“Menikah di kantor KUA gratis. Menikah di luar KUA biaya resminya Rp600.000 dan dibayarkan ke kas negara. Selain itu, legalisir, surat keterangan, pergantian buku nikah, hingga duplikat semuanya gratis,” tegasnya.

 

Baca Juga: Fraksi PKS Soroti Tata Kelola dan Penyertaan Modal Perseroda Pasar Surya

Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku secara nasional sesuai keputusan Menteri Agama dan telah berjalan sejak 2013. 

“Insya Allah seluruh Indonesia sama, semua layanan nikah di KUA gratis,” ujarnya.

 

Di akhir keterangannya, Mastur Musyafak berharap pemerintah kota segera memberikan kepastian hukum terhadap tanah KUA Karangpilang agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. (Rda) 

Editor : rudi