Pemkot Surabaya Perketat Kawasan Eks Lokalisasi Moroseneng, Yona Desak Tindakan Lebih Tegas

Ketua komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Foto: Rudi)
Ketua komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Foto: Rudi)

SURABAYA - Kabar eks lokalisasi Moroseneng kembali buka menghebohkan jagad maya, sontak hal itu langsung disikapi oleh Pemkot Surabaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat, melakukan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Selasa (7/10) malam.

Petugas gabungan menyisir sejumlah rumah untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal atau praktik prostitusi terselubung. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar rumah dalam kondisi terkunci dan gelap tanpa aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: Surabaya Bebas Prostitusi? Moroseneng Buktikan Sebaliknya

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menjelaskan bahwa pengawasan di kawasan eks lokalisasi Moroseneng dilakukan secara rutin oleh Satpol PP kota maupun kecamatan sebagai bentuk pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas terlarang.

“Patroli dilakukan setiap malam hingga dini hari untuk memastikan kawasan tetap steril. Kami juga menindaklanjuti setiap laporan warga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/10).

Menurut Denny, pengawasan di Moroseneng merupakan respon atas aduan masyarakat yang khawatir praktik lama kembali marak. Ia menegaskan pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga rasa aman warga.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk mencegah munculnya kembali praktik-praktik negatif,” tegasnya.

Selain Moroseneng, Pemkot Surabaya juga akan memperluas pengawasan ke kawasan eks lokalisasi lain, termasuk Klakah Rejo, guna memastikan tidak ada aktivitas serupa.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar bertindak tegas dan tidak menunggu laporan masyarakat sebelum melakukan penindakan.

“Kami menyayangkan jika kawasan Moroseneng yang sudah ditertibkan masih digunakan untuk prostitusi. Dulu komitmen pemkot adalah menjadikan Surabaya bersih dari lokalisasi. Bangunan-bangunan di sana sebagian sudah diakuisisi pemerintah, tinggal bagaimana dioptimalkan,” ujarnya, Kamis (9/10).

Cak Yebe menilai pengawasan seharusnya bisa dilakukan berjenjang mulai dari RT/RW, lurah, hingga camat tanpa harus menunggu Satpol PP turun tangan.

Baca Juga: Lampu Hias Dicuri, Wajah Kota Lama Surabaya Dicederai, DPRD Surabaya Bereaksi

Ia mengingatkan bahwa aktivitas prostitusi melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang larangan penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Ini jelas pelanggaran perda. Aparat wilayah jangan tutup mata. Kalau ada dugaan praktik prostitusi, segera koordinasikan dan ambil tindakan,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu juga menyinggung keberhasilan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang mampu menutup lokalisasi Dolly dan mengubahnya menjadi kawasan produktif.

“Dulu Bu Risma berhasil menutup Dolly karena ada kemauan politik yang kuat. Itu harusnya jadi contoh. Jangan sampai Moroseneng jadi titik baru prostitusi,” ucapnya.

Cak Yebe juga meminta Satpol PP tidak ragu melakukan penyegelan terhadap bangunan yang patut diduga digunakan untuk praktik prostitusi, meski dalam kondisi tertutup.

Baca Juga: Proyek The Nook Cafe PT. SAS Jalan Tanpa Izin, Hentikan Dulu Pembangunan! Warning DPRD

“Kalau ada rumah terkembok tapi diduga digunakan untuk prostitusi, Satpol PP bisa langsung segel dengan berita acara dan koordinasi perangkat wilayah. Dasar hukumnya sudah jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya patroli rutin dan razia berkala, bukan hanya saat ada laporan masyarakat.

“Satpol PP jangan hanya bergerak setelah ada aduan. Kawasan itu terlihat jelas dari jalan. Aparat harus aktif mengawasi,” tambahnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas prostitusi dapat berdampak sosial luas, terutama bagi anak-anak dan lingkungan sekitar.

“Jika tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi pemicu munculnya lokalisasi baru di tempat lain,” pungkasnya. (rda)

Editor : rudi