JAKARTA - Jokowi disebut mendapat perlakuan istimewa alias “karpet merah” saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikan Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Rizal Fadilah, yang dikenal sebagai Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menurut Ahmad, proses laporan Jokowi terbilang sangat cepat. Tanpa menunggu lama, laporan langsung mendapatkan nomor registrasi dan ditindaklanjuti penyelidikan. Hal ini menjadi sorotan karena laporan Rizal Fadilah atas dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang dilayangkan ke Bareskrim Polri sejak Desember 2024, justru belum menunjukkan perkembangan.
Baca Juga: Aria Bima Sebut Bukan Jokowi yang Harus Buktikan Soal Ijazah, Tapi Penggugat
“Laporan klien kami masih belum diterbitkan nomor LP-nya. Tapi laporan Presiden langsung diproses. Ini menunjukkan adanya ketimpangan,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Rizal sendiri baru menerima undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa hadir karena sedang menjalani perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas di Bandung.
Ahmad juga mengkritik penggunaan pasal-pasal dalam laporan Jokowi yang menurutnya tidak relevan. Ia menyebut, hanya Pasal 310 dan 311 KUHP yang seharusnya digunakan jika memang menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun dalam undangan klarifikasi, disebutkan pula pasal-pasal dari UU ITE, seperti Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 jo. Pasal 48, dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), yang menurut Ahmad terlalu dipaksakan.
Baca Juga: Aria Bima Sebut Bukan Jokowi yang Harus Buktikan Soal Ijazah, Tapi Penggugat
“Pasal-pasal itu lebih mengarah ke manipulasi data digital. Ini bukan ranah yang pas untuk kasus opini atau kritik terhadap keabsahan ijazah,” katanya.
Ia juga menyinggung status Jokowi sebagai pejabat publik, yakni sebagai anggota Dewan Penasihat Danantara, yang membuatnya tidak bisa menggunakan Pasal 27A UU ITE. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, Ahmad mengatakan pasal tersebut tidak bisa digunakan jika pelapor adalah pejabat negara.
“Kami menduga ada motif lain di balik pelaporan ini, termasuk kemungkinan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang selama ini kritis,” tambah Ahmad.
Baca Juga: Kedatangan Sejumlah Pemimpin Dunia Ramaikan Pelantikan Prabowo Gibran
Ia menegaskan, pemakaian pasal-pasal dengan ancaman pidana tinggi seperti Pasal 35 (12 tahun penjara) dan Pasal 32 (8 tahun penjara) bisa menjadi celah untuk menahan terlapor jika statusnya naik menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, Jokowi resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan itu menyasar lima orang yang dianggap menyebarkan tudingan soal ijazah palsu: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. (red)
Editor : malik