JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, angkat suara soal sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). Menurutnya, Jokowi tak perlu repot-repot membuktikan keaslian ijazahnya.
"Justru yang menggugat itulah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu, bukan malah menuntut Jokowi membuktikan keasliannya," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Kedatangan Sejumlah Pemimpin Dunia Ramaikan Pelantikan Prabowo Gibran
Ia menegaskan, perjalanan panjang Jokowi di dunia politik membuktikan bahwa seluruh dokumen administrasi, termasuk ijazah, sudah melewati verifikasi yang ketat. Mulai dari dua periode menjabat Wali Kota Solo, satu periode sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode menjadi Presiden RI.
"Setiap kali mencalonkan diri, pasti ada verifikasi dari lembaga terkait. Kalau itu ijazah SD hingga SMA, dicek oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk universitas, oleh Dirjen Pendidikan Tinggi. Jadi, siapa yang menyatakan ijazah Jokowi asli? Ya lembaga-lembaga itulah," jelasnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Dijadwalkan Pimpin Misa Akbar di GBK, Disiarkan Langsung untuk Umat Katolik
Aria Bima pun mempertanyakan logika pihak yang menggugat. Jika memang ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi, seharusnya mereka menggugat langsung institusi yang mengesahkan ijazah tersebut, bukan malah menyeret nama Jokowi secara pribadi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa PDIP tidak dalam posisi untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi. Bagi partai, dokumen pendidikan yang diajukan oleh Jokowi kala menjadi kader hanyalah bagian dari prasyarat administratif yang sah secara hukum.
Baca Juga: PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Presiden Joko Widodo Ngantor di IKN
"Kami menyerahkan dokumen sesuai aturan. Soal keasliannya, ada proses verifikasi. Ada verifikasi administratif, ada juga yang faktual. Itu ranah instansi, bukan partai," tutup Aria. (red)
Editor : Fudai