SURABAYA – Pihak pengelola Apartemen bale Hinggil terus bikin ulah, fasilitas dasar penghuni apartemen dimatikan seperti kebutuhan listrik dan air dengan dalih penertiban penghuni yg nunggak pembayaran.
Menyikapi hal itu, wakil ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Apartemen Bali Hinggil kini telah memasuki ranah hukum dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Komisi C,pada warta Artik.id rabu (9/4).
Baca Juga: Aning Rahmawati : STOP berita Hoax,bikin resah warga kota Surabaya.
Hal ini disampaikan terkait dengan sengketa yang melibatkan pengelolaan apartemen tersebut, yang dianggap tidak bisa diselesaikan melalui prosedur internal.
"Untuk masalah pembantu tanggungan, termasuk yang terakhir melibatkan Pak Wakil Wali Kota dan kami ke sana, itu sudah selesai. Namun, kami sangat menyayangkan bahwa tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak Apartemen Bali Hinggil untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi penggunanya," Tutur Aning.
Menurut Aning, Komisi C telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal pengawasan terhadap P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang akan mengelola apartemen tersebut.
Proses peraturan dan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan juga sudah diproses. Namun, dikarenakan adanya sengketa yang tidak dapat diselesaikan di ruang sidang ini, harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang sesuai.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Pakar, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi C sudah selesai terkait pembantuan ini. Kita sudah masuk ke wilayah hukum yang bukan lagi kewenangan Komisi C," jelasnya.
Baca Juga: Aning Rahmawati : Anggaran proyek Rp.6,3 triliun dahulukan penanggulangan banjir di kota Surabaya.
Aning juga menyebutkan masalah penyegelan listrik dan air di apartemen tersebut perlu kejelasan terkait dengan jumlah unit yang terdampak serta siapa pemiliknya. Hal ini diperlukan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang dapat diambil.
"Kami membutuhkan kejelasan mengenai berapa unit yang terpengaruh dan siapa saja pemiliknya. Baru setelah itu kami bisa melakukan tindakan khusus. Namun, terkait sengketa ini, sudah jelas itu bukan lagi kewenangan kami dan harus diselesaikan melalui proses hukum," Ungkapnya.
"Komisi C tetap akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelesaian berjalan dengan sesuai prosedur, pengawasan terhadap anggaran dan dinas terkait yang menjadi kontraktor pengelola juga sudah dilakukan sesuai tupoksi yang ada, " Jelas aning.
Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya: kecam PT KAI Daop 8 atas tindakan eksekusi sepihak.
"Sebagai bagian dari pengawasan APBD, kami tetap bisa mengawasi dan mengawal proses ini melalui DPR-KPB, khususnya terkait dengan permintaan perpanjangan untuk P3SRS dan juga terkait dengan alas hak yang perlu dipastikan, untuk masalah yang lebih kompleks dan melibatkan sengketa hukum, Komisi C tidak dapat turun tangan lebih jauh dan disarankan untuk diselesaikan melalui pendampingan hukum yang tepat, " Pungkas Aning Rahmawati. (Rudy)
Editor : rudi