Diduga Korupsi Rp200 Miliar di PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK.

Ketua kodat86 cak ta'in komari. (Dim)
Ketua kodat86 cak ta'in komari. (Dim)

JAKARTA — Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) melaporkan dugaan korupsi senilai Rp200 miliar yang terjadi di PT Petrosida Gresik, anak perusahaan dari PT Petrokimia Gresik, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan tersebut menyoroti indikasi fraud atau manipulasi laporan keuangan yang diduga melibatkan jajaran eks-komisaris dan direksi perusahaan periode 2021–2023.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat

“Ini kerugian negara dan harus diproses secara hukum. Anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN itu sendiri. Dugaan kuat terjadi manipulasi data keuangan atau fraud,” ujar Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari, usai melaporkan kasus tersebut ke KPK pada Rabu (9/4).

Menurut Cak Ta’in, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah karyawan PT Petrosida yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, ancaman PHK menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang. “Mereka takut kehilangan pekerjaan karena mencari pekerjaan baru di situasi saat ini sangat sulit,” katanya.

Ia menjelaskan,praktik manipulasi keuangan ini diduga berlangsung sejak tahun 2021 dan masih berlanjut hingga kini, dengan total potensi kerugian negara yang mencapai Rp200 miliar. Dalam hasil audit internal PT Pupuk Indonesia dan PT Petrokimia Gresik, ditemukan adanya manipulasi pencatatan piutang untuk menyembunyikan piutang macet. Tujuannya adalah agar pendapatan perusahaan tidak terlihat menurun.

“Potensi kerugian awal diperkirakan antara Rp25 hingga Rp60 miliar, namun angka tersebut bisa membesar jika audit dilakukan secara lebih menyeluruh,” ungkap Cak Ta’in.

Ia juga menambahkan bahwa dalam laporan ditemukan transaksi tanpa dokumen pendukung yang memadai, sehingga tidak bisa ditagih. Bahkan, terdapat indikasi bahwa sebagian transaksi bersifat fiktif. 

“Ironisnya, distributor yang sudah macet tetap dilayani, menyebabkan piutang semakin membengkak dan tidak tertagih,” tambahnya.

Cak Ta’in juga menyebut adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan oleh mantan Kepala Auditor Internal PT Petrokimia Gresik yang juga menjabat sebagai eks-Komisar PT Petrosida. 

Baca Juga: Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan

Yang bersangkutan disebut meloloskan pembangunan fasilitas gym di lingkungan pabrik dengan anggaran pembangunan pabrik, yang kemudian dibebankan pada subsidi pupuk. Nilai investasi fasilitas tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa manipulasi laporan keuangan ini bisa terus berlangsung karena para pelaku disebut menyuap auditor dengan uang dan layanan wanita.

 “Setiap ada pemeriksaan dari induk perusahaan atau pusat, mereka diservis dengan wanita dan fasilitas finansial,” katanya.

Yang mengejutkan, menurut Cak Ta’in, aliran dana hasil fraud ini juga diduga masuk ke kantong pasangan seorang menteri. Ia menuding pengelolaan perusahaan tidak dilakukan secara profesional dan lebih mengutamakan relasi kekerabatan serta praktik jual beli jabatan. “Praktik semacam ini harus dibongkar dan diusut tuntas karena sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cak Ta’in menyoroti peran Alif Rodhiyan, eks-komisaris PT Petrosida yang juga menjabat sebagai Kepala Auditor di PT Petrokimia Gresik. Ia diduga memanipulasi hasil audit untuk menutupi keterlibatannya saat menjabat sebagai SVP Pengendalian Anak Perusahaan.

Baca Juga: Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan

 “Mereka yang seharusnya mengawasi justru menjadi pelaku utama dalam dugaan korupsi ini,” ujarnya.

kerugian negara ini adalah hasil konspirasi antara pimpinan, dewan komisaris, dan direksi. “Mereka harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (***) 

 

 

Editor : rudi