Surabaya|Artik.id – Rapat komisi C DPRD Surabaya menyoroti masalah PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang dinilai tidak menyelesaikan sengketa tanah sesuai aturan yang ada, Senin (23/12/24).
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, merasa PT KAI sering kali tidak mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani sengketa tanah, termasuk dalam hal eksekusi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Warga Apartemen Bale Hinggil Surabaya Protes Kenaikan Biaya Layanan dan Pemutusan Akses.
Aning menegaskan,PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi terhadap warga yang berada di atas lahan yang sedang disengketakan.
Salah satu peraturan yang digunakan oleh PT KAI, yaitu Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014, dinilai tidak relevan dengan kasus yang ada,Bahkan, Aning menilai peraturan tersebut tidak dipahami dengan baik oleh pihak PT KAI.
Sementara itu, Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, mengungkapkan bahwa PT KAI telah melakukan pengambilalihan paksa terhadap tanah yang masih dalam sengketa hukum, seperti yang terjadi di Jalan Penataran 7 Surabaya.
Eri menyatakan bahwa PT KAI mengabaikan prosedur yang seharusnya dilalui, termasuk keputusan pengadilan dan keterlibatan jurusita.
"PT KAI tidak bisa begitu saja melakukan pengambilalihan atau eksekusi tanpa ada keputusan pengadilan yang sah," tegas Eri.
Ia juga meminta agar warga yang telah diusir segera dikembalikan ke rumah mereka semula, serta mengingatkan agar tidak ada lagi intimidasi atau kekerasan terhadap warga yang masih berada di tanah yang sedang disengketakan.
Para warga yang terdampak juga menyampaikan keluhannya. Mereka merasa terpaksa datang ke DPRD Surabaya karena percaya bahwa wakil rakyat masih berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya
Imam Syafi'i, warga terdampak mengkritik tindakan PT KAI yang dianggap melanggar norma yang ada.
"Kami sedang dalam proses hukum, namun PT KAI melakukan tindakan main hakim sendiri, Ini jelas melanggar prinsip bernegara," ujar Imam
Oleh karena itu, manajemen aset PT KAI Daop 8 akan diberikan waktu maksimal tiga hari kerja berkomunikasi dengan pimpinannya, untuk mengembalikan objek yang dimaksud kepada pihak yg terkait,karena objek tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Hasil dari komunikasi ini harus disampaikan kepada DPRD Kota Surabaya.
Komisi C DPRD Surabaya juga menegaskan untuk kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa tanah, yakni PT KAI dan warga, tidak diperbolehkan melakukan intimidasi atau kriminalisasi, serta harus menghindari keterlibatan pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga: PKS Minta Pemkot Surabaya Prioritaskan Anggaran Kesehatan dan Pendidikan
Semua pihak harus berkoordinasi dengan aparat hukum, pemerintah daerah, dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah ini.
Sebagai kesimpulan, rekomendasi rapat ini berlaku di seluruh wilayah Kota Surabaya.
"DPRD Kota Surabaya akan berkordinasi dengan DPR RI terkait sengketa tanah PT KAI di Surabaya agar berjalan sesuai dengan aturan yangberlaku," tutup Aning. (Rda)
Editor : rudi