JAKARTA - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen di tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik, terutama di berbagai platform media sosial. Tidak hanya menyentuh satu atau dua kelompok, kenaikan ini berlaku bagi seluruh golongan PNS, dari Golongan I hingga Golongan IV. Bahkan, para guru yang berstatus PNS pun turut merasakan dampaknya.
Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 15 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi bentuk penyegaran terhadap sistem penggajian PNS, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, serta mendukung percepatan pembangunan nasional.
Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Update CPNS 2025, Jadwal dan Bocoran Formasi
Khusus untuk Guru PNS: Gaji Naik, Tunjangan Bertambah
Tak hanya menikmati kenaikan gaji pokok, guru PNS juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Di antaranya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan lainnya yang bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan beban kerja.
Tentu saja, kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Daftar Lengkap Gaji PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji terbaru PNS untuk semua golongan:
Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Update CPNS 2025, Jadwal dan Bocoran Formasi
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Tambahan untuk PNS dan Guru
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas lain seperti:
- Tunjangan jabatan dan keluarga
- Gaji ke-13
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Perlindungan kerja dan pengembangan kompetensi
Sementara untuk guru, selain gaji, mereka juga memperoleh:
Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini Secara Bertahap, Ini Rinciannya
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Khusus (untuk daerah tertentu)
- Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja
Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kualitas kerja para PNS, termasuk para guru yang berperan penting dalam membentuk masa depan bangsa. (red)
Editor : Fudai