SURABAYA - Aplikasi Higgs Games Island (HGI) berujung perkara pidana bagi tiga warga kawasan Simo, Surabaya. AL, EK, dan YS masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara yang berkaitan dengan perjudian.
Salah satu terdakwa, YS, mengaku masih mempertanyakan perkara yang menjerat dirinya. Ia menyatakan tidak sedang memainkan aplikasi HGI ketika polisi datang melakukan penangkapan di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, pada 24 Februari 2026.
YS mengatakan saat itu dirinya berada di warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC.
Saat menunggu pelanggan, YS bertemu dengan dua rekannya yang sudah lebih dulu berada di lokasi. Ia mengaku sedang menjalankan ibadah puasa dan dalam kondisi mengantuk.
YS kemudian tertidur sambil menonton film drama China melalui telepon selulernya. Sementara itu, dua rekannya melakukan aktivitas masing-masing. Salah satunya menonton YouTube, sedangkan rekannya yang lain memainkan permainan melalui aplikasi HGI.
“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.
Tak lama berselang, sejumlah petugas kepolisian datang ke warung kopi tersebut. YS yang sedang tertidur mengaku dibangunkan oleh petugas.
“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. Polisi bilang jangan pura-pura tidur,” ujarnya.
Petugas kemudian memeriksa telepon seluler milik YS. Dari pemeriksaan itu, ditemukan aplikasi HGI terpasang di perangkatnya.
YS mengatakan keberadaan aplikasi tersebut membuat dirinya ikut diamankan bersama dua rekannya.
“HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkapnya.
Menurut YS, ia sempat menanyakan kepada petugas mengenai aplikasi yang terdapat di ponselnya. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa aplikasi dengan gambar kadal itu berkaitan dengan perjudian.
“Saya tanya ke pihak kepolisian. Mereka menjawab aplikasi bergambar kadal itu adalah aplikasi judi,” kata YS, mengutip jawaban petugas saat penangkapan.
YS tidak membantah aplikasi HGI terpasang di telepon selulernya. Namun, ia menegaskan tidak sedang memainkan aplikasi itu ketika polisi datang.
Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa permainan tertentu dalam aplikasi tersebut dikategorikan sebagai perjudian setelah perkara masuk ke tahap penyidikan.
“Yang saya tahu HGI itu bukan situs judi online. Ketika saya tanya kepada penyidik, saya diberi tahu bahwa aplikasi game yang ada gambar kadalnya itu merupakan aplikasi judi online,” ujarnya.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan putusan pengadilan yang diterimanya, YS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada YS.
Vonis tersebut membuat YS harus meninggalkan istri dan dua anaknya. Anak pertamanya masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.
Selama YS menjalani hukuman, istrinya mengambil alih tanggung jawab keluarga. Ia juga harus mengasuh kedua anak mereka sekaligus mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
YS mengatakan istrinya kini bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk menopang kehidupan keluarga selama dirinya menjalani hukuman.
“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” kata YS.
Editor : Slow